Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat.
Baca juga: Apdesi Janji Hadiahi Puan Karangan Bunga jika DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa
Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.
"Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.
"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Baca juga: Demo Apdesi Selesai, Massa Mulai Membubarkan Diri
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Nicolas Ryan Aditya, Irfan Maullan, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.