Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bakal Panggil Fahira Idris Terkait Dugaan Penggunaan Kapal Dishub DKI untuk Kampanye

Kompas.com - 08/02/2024, 19:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan memanggil calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris untuk diklarifikasi terkait penggunaan kapal Dishub DKI yang diduga untuk kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menegasjan, Fahira dijadwalkan akan diminta klarifikasi pada Senin (12/2/2024).

"Tadi update dari Bawaslu Kepulauan Seribu itu (Fahira) akan dilakukan klarifikasi pada hari Senin," ujar Benny di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Pembelaan Fahira Idris Saat Dituduh Kampanye Pakai Kapal Dishub di Kepulauan Seribu

Benny mengatakan, proses klarifikasi itu harus dikakukan agar perkara yang sejauh ini masih diduga pelanggaran Pemilu 2024 menjadi terang.

"Kita tunggu agar teman-teman melakukan klarifikasi nanti hasil dari klarifikasi akan dilakukan kajian oleh Bawaslu di Kepulauan Seribu," ucap Benny.

Selain Fahira Idris, Bawaslu Kepulauan Seribu juga akan mengklarifikasi Dishub DKI dan saksi-saksi yang ada di dalam kegiatan itu.

"Semua pihak yang terkait. Dari Dishub dan saksi-saksi yang ada di lokasi," ucap Benny.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira melanggar aturan kampanye.

Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.

"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Benny.

Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.

"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.

Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.

"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny.

Baca juga: Akui Izinkan Fahira Idris Gunakan Kapal, Kadishub DKI: Ada Surat Sekjen DPD soal Kunker

Sementara itu, Fahira Idris membantah telah menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com