JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tak menampik masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin, hal ini disebabkan karena banyak petugasnya yang kelelahan.
"Yang di lorong-lorong itu yang masih terpasang. Itu karena teman-teman kecapean saja, jadi belum kelar semua,” ujar dia di kantornya, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Akui Masih Ada Sisa APK Saat Masa Tenang, Bawaslu DKI: Petugas Kelelahan
Bawaslu DKI Jakarta mengeklaim telah mencopot ratusan ribu APK sejak masa tenang berlaku mulai Minggu, kemarin.
Maka dari itu, Burhanudin mengatakan, akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencopot APK lanjutan.
“Intinya meski ada beberapa APK yang masih terlihat, kami upayakan hari ini bersih,” imbuh dia.
Pantauan Kompas.com pada Minggu siang, beberapa titik yang belum steril dari APK berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Untuk di Jalan Ampera Raya, baliho-baliho berukuran besar masih terlihat di beberapa titik.
Salah satunya di pertigaan lampu merah yang letaknya tak jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bawaslu Imbau Satpol PP Tak Copot APK di Posko Pemenangan dan Kantor Partai
Tercatat ada lebih dari empat baliho berukuran besar yang masih berdiri.
Khusus di Jalan Raya Bogor, terhitung sejak pertigaan lampu merah Jalan Lapangan Tembak hingga perempatan lampu merah Pasar Rebo masih ada APK berupa spanduk, baliho, dan bendera partai politik (parpol) yang berdiri tegak.
Keberadaan APK itu amat menjamur terutama di Jalan Raya Bogor arah Kramat Jati, tepatnya di sisi kiri jalan.
APK tersebut mayoritas terpasang di pagar-pagar berwarna hijau yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Adapun masyarakat diperbolehkan mencopot APK yang masih berada di jalan saat masa tenang kampanye Pemilu 2024.
"Boleh saja, itu membantu pekerjaan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, Minggu.
Baca juga: Bawaslu DKI: Masyarakat yang Mau Copot APK Harus Didampingi Satpol PP
Kata Roup, masyarakat boleh bertindak membersihkan APK apabila diizinkan oleh Satpol PP.
"Kalau memang sudah diizinkan oleh Satpol PP bisa membantu juga itu," tutur dia.
Menurut dia APK yang ditertibkan akan dikumpulkan dan ditaruh di gudang penyimpanan. Pengumpulan APK itu, kata dia, menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
"Kami hanya pendampingan, kalau ada kendala kami arahkan," jelas dia.
Roup menegaskan, penertiban APK inj akan terus berjalan selama masa tenang Pemilu 2024 atau tiga hari ke depan.
Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Baca juga: Masa Kampanye Selesai, Pemkot Jakbar Copot 35.504 APK Secara Serentak sejak Tengah Malam
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Rizky Syahrial, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.