Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika 2 Caleg Golkar Diduga Bagi-bagi Uang ke Warga Saat Masa Tenang...

Kompas.com - 13/02/2024, 21:15 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) diduga melakukan "serangan fajar" pada masa tenang menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Kedua caleg itu membagi-bagikan uang dengan nominal berbeda di masing-masing wilayah pemilihannya, yakni Pondok Gede, Kota Bekasi, dan Tambora, Jakarta Barat.

Bagikan Rp 100.000 ke warga Bekasi

Salah satu warga Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengaku, dia dan beberapa warga lain mendapatkan amplop berisi uang dan foto caleg DPR RI dari partai Golkar pada Senin, (12/2/2024).

Baca juga: Serangan Fajar di Masa Tenang, Caleg DPR Diduga Bagikan Amplop Isi Rp 100.000 ke Warga Bekasi

"Iya, benar ada 'serangan fajar', saya salah satunya dapat," kata warga tersebut saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Dugaan praktik politik uang itu kemudian dilaporkan oleh warga bernama Willy Shadli, anggota organisasi Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

"Saya melaporkan kejadian money politic di masa tenang yang diduga dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," ucap Willy Shadli saat dikonfirmasi.

"Berupa uang pecahan Rp 100.000 dalam amplop serta bertuliskan foto dan nama caleg tersebut. Dari situ kami minta Bawaslu agar bisa menindaklanjuti laporan," imbuh dia.

Willy datang ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi pada Senin malam dengan menyerahkan barang bukti berupa foto dan video.

"Saya akan memperkuat saksi dan juga bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Usut Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan Willy. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi 020.

"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R," ucap Sodikin.

Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan kajian terlebih dahulu selama dua hari, sebelum menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari menyatakan tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu, masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ade

Bagikan Rp 50.000 ke warga Tambora

Bawaslu DKI menyebut caleg DPR RI dari partai Golkar diduga melakukan serangan fajar kepada warga di daerah Tambora.

Baca juga: Bawaslu: Caleg Partai Golkar di Tambora Bagikan Uang Rp 50.000 ke Warga Lewat Ketua RT

"Yang di Jakarta Barat, caleg DPR dari Partai Golkar," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa.

Benny mengatakan, caleg tersebut diduga terlibat politik uang melalui ketua RT di wilayah Tambora yang dikabarkan sudah berlangsung sejak dua hari lalu.

"Informasi awal dari masyarakat bagi uang Rp 50.000 melalui RT. Sudah dua hari," kata Benny.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait kader Golkar yang diduga terlibat politik uang.

"Saya belum mendapat informasi. Nanti tim Partai Golkar Jakarta akan cek. Terima kasih," kata Zaki.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang pada sisa waktu masa tenang menjelang pencoblosan.

Baca juga: Jika Terbukti, Caleg Golkar yang Diduga Bagikan Amplop Uang Terancam 4 Tahun Penjara

Bawaslu DKI tak segan menindak tegas para peserta pemilu baik capres, cawapres serta caleg yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00"

(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Muhammad Isa Bustomi, Nursita Sari, Irfan Maullana, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com