BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi membantah adanya dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan presiden-wakil presiden di Pemilu 2024.
"Kami kira enggak ada (kecurangan)," ujar Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Adapun, dugaan kecurangan itu mencuat setelah video dari warga yang diunggah lewat thread di akun media sosial X @txtdrbekasi.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Surat Suara Prabowo dan Anies Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi
Ada satu video yang menampilkan surat suara presiden-wakil presiden pasangan calon nomor 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah tercoblos sebelum pemungutan suara.
Alhasil, banyak warga yang menduga adanya kecurangan dalam proses pemilihan presiden-wakil presiden.
Berkait hal tersebut, Nisa sapaan akrabnya, menjelaskan, ada dua surat suara presiden-wakil presiden yang tercoblos di dua TPS yang berbeda di Bekasi.
"Sudah tercoblos surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Kalau yang di Kecamatan Jakamulya nomor 2, di Bekasi Timur Kecamatan Sepanjang Jaya itu nomor 1 yang sudah tercoblos," kata Nisa.
Nisa melanjutkan, pengawas TPS serta saksi juga menyaksikan langsung surat suara tersebut sudah tercoblos lebih dulu.
"Jadi ada pengawas TPS, itu kan disaksikan ya pengawasan ada saksi juga dari parpol dan pasangan calon juga," ucapnya.
Baca juga: Ada Surat Suara Prabowo dan Anies yang Sudah Tercoblos di Bekasi, Awalnya untuk Warga yang Sakit
Sesuai dengan Pedoman KPU Nomor 66 Tahun 2004, maka pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS.
"Jadi saat itu juga langsung digantikan surat suaranya," imbuh Nisa.
Sebagai informasi, pemilih berhak meminta surat suara pengganti sesuai dengan Pedoman KPU Nomor 66 Tahun 2004 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau pemilih keliru dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan:
1. Pemilih melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf q atau melaporkan bahwa pemilih yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS;
2. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir model C. Hasil sesuai dengan jenis pemilu; dan
3. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Baca juga: Kronologi Penemuan Surat Suara Prabowo dan Anies yang Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.