Perolehan suara Prabowo-Gibran dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di TPS 54, Cakung, Jakarta Timur, disebut tidak sesuai antara formulir C hasil dan Sirekap.
Baca juga: Ada Kesalahan Jumlah Suara Capres di TPS 54 Cakung pada Sirekap, Bawaslu DKI: Sedang Ditelusuri
Sebuah video yang menunjukkan perbandingan hasil perolehan suara di TPS itu beredar di WhatsApp.
Dalam video terlihat bahwa hasil perolehan suara Prabowo-Gibran di TPS itu adalah 74 suara. Namun, perolehan suara Prabowo-Gibran di Sirekap justru berubah menjadi 748 suara.
Hal itu juga terjadi pada perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud. Di dalam formulir di TPS, pasangan ini mendapat 16 suara. Namun dalam sistem Sirekap menjadi 160 suara.
Berkait dengan masalah ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin mengatakan, bahwa itu hanya kesalahan yang terjadi pada sistem Sirekap.
Adapun saat ini kesalahan dalam menginput itu telah diperbaiki.
"Iya, banyak kesalahan sistem Sirekap, sehingga diriset ulang. Banyak KPPS yang tidak menggunakan Sirekap," kata Burhanuddin.
"Kalau (masalah) ini memang sudah pasti tidak wajar, karena melebihi jumlah pemilih di TPS. Pemilih di TPS kan paling banyak 300," lanjut Burhanuddin.
KPU mengakui terjadi sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.
Menurutnya, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen.
"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis.
"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," lanjutnya.
Ia mengaku KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.
Baca juga: Minta Maaf, KPU Klaim Cuma 2.325 TPS yang Salah Konversi Suara ke Sirekap
Menurutnya, dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pemilu presiden (pilpres), melainkan juga pemilu legislatif (pileg).
Kesalahan-kesalahan itu disebut akan dikoreksi oleh KPU.
"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ujar Hasyim.
"Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.
(Rizky Syahrial, Muhammad Isa Bustomi, Vitorio Mantalean, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina, Nursita Sari, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.