Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kecolongan Motor di Tanjung Priok Saat Jadi Petugas KPPS di Kampung Halaman

Kompas.com - 19/02/2024, 14:14 WIB
Vincentius Mario,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iwan Yulianto (40), warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban kehilangan motor pada 13 Februari 2024.

Motor yang dia taruh di halaman kontrakannya digasak komplotan curanmor ketika dirinya pulang ke kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah, untuk bertugas sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kejadian saat saya pulang kampung, saya ingin jadi petugas KPPS di Tegal," kata Iwan saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri 12 Motor di Tanjung Priok

Baru tiga jam di perjalanan pulang, Iwan mendapat kabar bahwa motornya hilang digasak maling.

"Jam 06.00 WIB berangkat, jam 08.00-09.00 WIB saya ditelepon, motor sudah enggak ada. Motor saya Honda Beat 2023," lanjut dia.

Beberapa hari kemudian, motor Iwan diketahui berada di sebuah rumah indekos di Kelurahan Sungai Bambu.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap dua pencuri motor Iwan berinisial SNR dan AF, beserta 12 motor hasil curian mereka pada 16 Februari 2024 di rumah indekos tersebut.

Iwan mengaku senang karena motornya kini sudah bisa dia pakai lagi untuk beraktivitas sehari-hari.

Baca juga: Kembali Longsornya Tembok Penahan Tanah di Muarasari Bogor: Dua Orang Tewas, 4 Makam Terdampak

"Terima kasih banyak, Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kapolsek Tanjung Priok, terima kasih banyak, motor saya balik dan bisa dipakai ke mana-mana lagi," ucap Iwan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, polisi menyita 12 motor yang sebagian besar nomor polisinya sudah dihilangkan.

"Terhadap tersangka kami mengamankan 12 sepeda motor dengan berbagai jenis merek. 12 motor itu pelatnya sudah hilang," tutur Gidion dalam jumpa pers, Senin siang.

Setelah motor-motor itu dibawa ke Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya.

SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com