Dengan adanya bukti-bukti di atas, kubu Aiman berharap, Hakim Tunggal bernama Delta Tama bisa mengabulkan gugatannya.
“Mengabulkan permohonan, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Sangun.
Kemudian, kubu Aiman meminta, segala sesuatu yang disita dapat dikembalikan dalam kurun waktu tiga hari setelah adanya putusan praperadilan.
“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini,” ujar tim penasihat hukum Aiman.
Terakhir, kubu Aiman Witjaksono meminta supaya Hakim Tunggal memberikan putusan yang adil pada penghujung sidang nanti.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Sangun.
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Minta Ponsel yang Disita Penyidik Segera Dikembalikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.