"Tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap. Kami minta, (tanya) di mana dia buang. Akhirnya ketemu di dekat rumahnya juga," tutur Arnold.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa arit itu miliknya.
Adapun ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yakni pasal kepemilikan senjata tajam.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.