JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Pancasila menyatakan, akan menunggu proses hukum terhadap rektornya, ETH, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada karyawan kampus.
Pernyataan ini disampaikan Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka, usai ETH dilaporkan RZ (42) ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
"Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Dia memastikan, pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Begitu pula terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan atas Dugaan Lecehkan Karyawan Kampus
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ungkapnya.
Putri menyebut, saat ini ETH dan RZ masih berstatus sebagai karyawan aktif di Universitas Pancasila.
"Yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," terang dia.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Meski Dilarang, Tempat Parkir Sepeda di Stasiun Universitas Pancasila Tetap Digunakan
"Benar (ada laporan dugaan rektor diduga melecehkan). (Kasus) ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.
Namun, ia belum memerinci kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ETH.
Ade mengatakan, ETH bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024) mendatang.
"Betul (rektor akan diperiksa)," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani mengungkapkan dugaan pelecehan seksual terjadi pada 6 Februari 2023.
"Saat itu RZ dapet laporan dari sekertaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," jelas Amanda.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH. Menurut dia, kala itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kurisnya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," papar Amanda.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akan tetapi, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah. Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan permintaan ETH, dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.
Baca juga: Sempat Ditutup, Tempat Parkir Sepeda di Stasiun Universitas Pancasila Kembali Dibuka
"Pernah (melapor ke atasan) langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, dia (RZ) keluar sambil nangis, dia langsung menceritakan kepada atasannya," ucap Amanda.
RZ melaporkan kejadian yang menimpanya, setelah suaminya mencium gelagat aneh dari sang istri. Laporan itu dibuat sekitar setahun sejak peristiwa terjadi.
"Didesak, akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," ucap Amanda.
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.