Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Siap Sanksi Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK

Kompas.com - 26/02/2024, 17:05 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengaku siap memproses salah seorang pegawainya, yang terseret kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi langsung dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan pegawai bernama Hengki.

“Kalau nanti saudara Hengki ternyata terbukti bersalah. Kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Penjambret Diduga Incar Kakek Pedagang Es Krim di Bekasi: Lengah Sedikit, Hilang Rp 5 Juta

Menurut Augustinus, proses penanganan pelanggaran pegawai yang akan diterapkan akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nanti Badan Kepegawaian Daerah yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada Hengki jika memang terbukti terlibat,” ucap Augustinus.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan pungli di rutan KPK didalangi sosok bernama Hengki. Dia pegawai negeri yang dipekerjakan Kemenkumham untuk bertugas di KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki membuat praktik pungli di rutan menjadi terstruktur. Saat itu, dia merupakan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik,” ujar Tumpak, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Hengki juga orang yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. "Lurah" adalah petugas rutan KPK yang dipercaya menerima uang pungli dari para tahanan.

Baca juga: Hendak Antar Cucu ke Sekolah, Nenek di Cakung Tewas Usai Motornya Tertabrak Truk

Saat ini, Hengki bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.

Augustinus mengkonfirmasi bahwa Hengki kini bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta. Hengki merupakan pegawai pindahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Untuk saudara Hengki benar adanya sekarang bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta. Dapat kami informasikan bahwa Hengki pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Augustinus menerangkan, Hengki bekerja sebagai pegawai Setwan DKI Jakarta sejak November 2022. Sejak bertugas, Hengki tidak memiliki permasalahan ataupun terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sedangkan untuk kasus dugaan pungli yang menyeret nama Hengki, lanjut Augustinus, diketahui terjadi pada 2018 dan di luar kewenangan dari Setwan DKI Jakarta.

“Kejadian atau kasus yang terjadi tahun 2018 di Rutan KPK, bukan menjadi tanggung jawab kami. Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki pada 2018 kepada Aparat Penegak Hukum atau Dewan Pengawas KPK,” kata Augustinus.

Baca juga: Warga Bogor Rela Antre Panjang untuk Beli Beras Murah di Kelurahan Gunung Batu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Megapolitan
PKS Usulkan Anies Jadi Cagub Jakarta, Pengamat: Sosoknya Melekat dengan PKS

PKS Usulkan Anies Jadi Cagub Jakarta, Pengamat: Sosoknya Melekat dengan PKS

Megapolitan
Cegah Kecurangan Saat PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

Cegah Kecurangan Saat PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
12 Jukir Liar Terjaring Razia, Ada yang Kabur ke Panti Asuhan

12 Jukir Liar Terjaring Razia, Ada yang Kabur ke Panti Asuhan

Megapolitan
DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Warga Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan

DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Warga Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan

Megapolitan
Jadwal PPDB Kota Bogor 2024 untuk Tingkat SD dan SMP

Jadwal PPDB Kota Bogor 2024 untuk Tingkat SD dan SMP

Megapolitan
ART Diduga Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Pergelangan Kaki Patah dan Badan Sulit Gerak

ART Diduga Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Pergelangan Kaki Patah dan Badan Sulit Gerak

Megapolitan
Video Viral ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atas Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Video Viral ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atas Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Megapolitan
Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Megapolitan
Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Megapolitan
Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com