Kurang lebih ada 1.000 gambar dan 3.000 video yang sudah diproduksi.
"Memang produksinya dengan secara manual menggunakan peralatan handphone," ujar Ronald.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Produksi Film Porno Jaringan Internasional: Korban Anak di Bawah Umur
Menurut Ronald, video porno yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia, diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.
"Jadi dia (pelaku) memasarkan melalui Telegram. Jadi anggota grup Telegram itu ratusan. Di situlah dia menawarkan," kata Ronald
Konten pornografi berupa foto dan video itu dijual para pelaku ke berbagai negara. Durasi video pun cukup singkat antara 2-5 menit.
"(Video porno) diperjualbelikan dengan harga jual antara US$ 50 sampai dengan US$ 100," ungkap Ronald.
Polisi sementara ini mengidentifikasi delapan anak yang berperan dalam video porno. Namun, Ronald menyebut, ada lebih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.
Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum
"Kami temukan tempat penyimpanan ada ribuan jumlahnya. Rekamannya ada dari tempat lain juga, jadi anak-anak indonesia cukup banyak rekamannya," ujar Ronald.
Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku. Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan film.
"Dia (HS) juga membeli video. Kalau di Indonesia kan dia menjual Rp 300.000. Kalau di luar negeri melalui Telegram melalui platform Paypal US$ 50-100 ," jelas dia.
Adapun korban kini tengah dalam pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.
Baca juga: Bacakan Replik, Kubu Siskaeee Pertanyakan Status 10 Tersangka Lain dalam Kasus Film Porno
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.