Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman: Profesi Wartawan Dalam Masa Kritis

Kompas.com - 28/02/2024, 05:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, profesi wartawan kini dalam masa kritis.

Berkaca dari kasus Aiman yang ponselnya disita penyidik, aparat kepolisian dengan mudahnya mengambil barang-barang milik wartawan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan.

“Barang-barang milik wartawan, yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari narasumber, termasuk merahasiakan narasumbernya. Jika barang-barang itu mudah diambil melalui proses penyidikan dan penyelidikan, maka bukan tak mungkin profesi wartawan dalam masa-masa kritis,” kata dia usai hakim menolak gugatan praperadilan Aiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman Tak Tutup Kemungkinan Upaya Hukum Lain

Praperadilan yang diajukan Aiman bukan sebatas menguji sah atau tidaknya penyitaan ponsel.

Menurut dia, langkah hukum ini dilakukan untuk melihat bagaimana keselamatan wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Seperti yang kami sampaikan sejak awal, menguji sah atau tidaknya praperadilan bukan hanya menguji barang bukti milik Aiman. Tapi, ini menguji bagaimana keselamatan, bagaikan keselamatan salah satu pilar demokrasi di republik ini, yakni profesi wartawan, tutur dia.

Finsensius mengungkap, kliennya menerima informasi perihal dugaan polisi tak netral dalam Pemilu 2024 jauh sebelum melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Selain itu, pernyataan Aiman disebut tak menyudutkan aparat kepolisian. Pernyataan itu dilontarkan sebagai bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri.

Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

"Kami sudah sampaikan, yang dikiritisi Aiman dalam konferensi pers itu dugaan oknum, bukan pada institusi. Semestinya apa yang dikritisi Aiman harus diartikan bukan dalam konsep pemidanaan, tapi diartikan sebagai bentuk partisipasi, bentuk kecintaan pada institusi Polri,” ucap Finsensius.

“Karena institusi Polri milik publik, saudara Aiman yang berprofesi sebagai wartawan memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kritikannya atau masukan pada institusi Polri,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan dalam petitum yang diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangan Hakim tatkala menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.

“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com