JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Pancasila berinisal ETH bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua staf kampus, RZ dan D, Kamis (29/2/2024).
"Betul (ETH hadiri pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB," ujar Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan melalui pesan singkat, Rabu (28/2/2024) malam.
Nanda menyebut pihaknya hanya mempersiapkan kondisi kesehatan ETH sebelum pemeriksaan berlangsung.
"Persiapan kesehatan Bapak saja, mengingat beliau sudah berusia 73 tahun," imbuhnya.
Baca juga: Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Hadapi Dugaan Pelecehan Seksual Karyawannya
Saat ditanya perihal penonaktifan kliennya sebagai rektor di Universitas Pancasila, Nanda menyampaikan bahwa belum ada pernyataan yang disampaikan oleh ETH.
Sebelumnya, dia mengaku merasa janggal bahwa kasus tersebut diramaikan saat proses pergantian rektor berlangsung.
"Terlalu janggal apabila baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru," ucap Nanda saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Dia berpandangan, kejanggalan juga diperkuat karena korban baru melapor. Padahal, dugaan pelecehan disebut terjadi sudah satu tahun yang lalu.
Baca juga: Universitas Pancasila Bantah Mutasi Stafnya karena Dugaan Pelecehan Kasus Rektornya
Untuk itu, Nanda mengeklaim bahwa laporan ini tidak benar dan tidak terjadi unsur pelecehan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya. Nanda kemudian menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti proses laporan tersebut.
Adpun dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Pada bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila.
Sementara dugaan pelecehan seksual yang dialami D terjadi sekitar Desember 2023. Kala itu, D mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan oleh sang rektor.
Baca juga: Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual Mencuat di Tengah Pemilihan Rektor Baru
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan bahwa kasus setahun lalu baru dilaporkan lantaran korban merasa ketakutan.
"Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," tutur Amanda.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH. Ia membeberkan, kala itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.
Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ. Saat RZ sedang mencatat, tiba-tiba ETH mencium korban.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Psikologis, 2 Staf Universitas Pancasila Diberi 600 Pertanyaan
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akan tetapi, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan permintaan ETH dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah ETH disebut melecehkan RZ.
Amanda tak memerinci terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH terhadap D.
RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.