Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gathan "Ngaku" Pistol Didapat dari Teman yang Sudah Meninggal, Polisi Lakukan Penelusuran

Kompas.com - 01/03/2024, 07:52 WIB
Nabilla Ramadhian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gathan Saleh, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, mengaku kepada polisi bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak temannya bukan dibeli sendiri.

"Terkait senjata api yang dibawa, menurut keterangannya, dia mendapatkan dari temannya yang sudah meninggal. Itu alibinya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Kepada penyidik, ia juga mengaku membawa pistol sebagai bentuk perlindungan diri sendiri. 

Baca juga: Gathan Mengaku Buang Pistol ke Sungai Ciliwung Usai Tembak Temannya di Jatinegara

Akan tetapi, Gathan mengatakan, tidak selalu membawanya.

"Hasil keterangan kepada penyidik, senjata api kadang dibawa untuk melindungi diri. Tidak selalu dibawa," ucap Nicolas.

Namun, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut pengakuan Gathan, termasuk jenis senjata yang digunakan.

Pasalnya, Gathan mengaku telah membuang pistol yang digunakan pada saat kejadian ke Sungai Ciliwung.

"Alibi yang dibangun pelaku adalah senjata telah dibuang di Sungai Ciliwung. Namun, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," ujar Nicolas. 

Baca juga: Polisi Ungkap 3 Jenis Senjata yang Diduga Digunakan Gathan untuk Tembak Temannya

Untuk sementara, ada tiga jenis senjata yang diduga digunakan oleh Gathan pada saat kejadian.

Hal tersebut diketahui usai polisi mengirim barang bukti berupa dua selongsong peluru dan satu peluru aktif ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan balistik.

Polisi juga memeriksanya ke Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak untuk melihat keabsahan senjata api (senpi) yang digunakan Gathan.

"Terkait hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai balistik, benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm," ucap dia.

"Ada tiga jenis senjata yang diperkirakan dapat digunakan, yakni pistol P3-A, glock, dan beretta," sambung Nicolas. 

Gathan Saleh (tengah) keluar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). KOMPAS.com/Revi C Rantung Gathan Saleh (tengah) keluar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Gathan Saleh Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Sebelumnya, Gathan menembak ke arah Andika Mowardi (32) di sebuah kantor di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia menembak Andika di halaman kantor korban usai terlibat cekcok perihal pekerjaan.

Beruntung, tiga tembakan yang dilepaskan pelaku tidak mengenai korban. Bahkan, dua tembakan mengenai kaca lantai dua kantor Andika.

Meski tidak terkena peluru, Andika mengalami luka pada tangan akibat serpihan kaca.

Setelah menembak sebanyak tiga kali, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke itu kabur. Sementara korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. 

Baca juga: Polisi Sebut Hasil Tes Urine Gathan Saleh Positif Narkoba

Polisi mengirim surat pemanggilan kepada Gathan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan yang melibatkan dirinya.

Namun, ia mangkir dua kali. Padahal, pihak keluarga sudah menjanjikan kehadiran Gathan ke hadapan penyidik

Penyelidikan kembali dilakukan oleh penyidik sampai akhirnya mereka menemukan Gathan berada di sebuah showroom mobil di Tajur, Bogor Selatan.

Pada Rabu (28/2/2024), polisi bekerja sama dengan ketua RW setempat untuk menggeledah showroom. 

Baca juga: Polisi Beberkan Cekcok Antara Gathan Saleh dan Korban yang Berujung Penembakan

Di sana, polisi menemukan Gathan. Mereka menunjukkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah membawa.

Namun, polisi tidak bisa menggiring Gathan pada saat itu juga, yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Ia baru mau diperiksa sebagai saksi usai menunggu pengacaranya.

Gathan baru dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pukul 16.00 WIB. Pada Kamis sore, statusnya naik menjadi tersangka usai gelar perkara dilakukan polisi pada pukul 12.00 WIB.

Saat ini, Gathan resmi diperiksa sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com