"Alibi yang dibangun pelaku adalah senjata telah dibuang di Sungai Ciliwung. Namun, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," tegas Nicolas.
Sebelumnya, Gathan menembak Andika di halaman kantor korban usai terlibat cekcok perihal pekerjaan.
Beruntung, tiga tembakan yang dilepaskan pelaku tidak mengenai korban. Bahkan, dua tembakan mengenai kaca lantai dua kantor Andika.
Meski tidak terkena peluru, Andika mengalami luka pada tangan akibat serpihan kaca.
Setelah menembak sebanyak tiga kali, mantan suami dua artis kenamaan itu kabur. Sementara korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Gathan Saleh Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara
Polisi mengirim surat pemanggilan kepada Gathan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan yang melibatkan dirinya.
Namun, ia mangkir dua kali. Padahal, pihak keluarga sudah menjanjikan kehadiran Gathan ke hadapan penyidik
Penyelidikan kembali dilakukan oleh penyidik sampai akhirnya mereka menemukan Gathan berada di sebuah showroom mobil di Tajur, Bogor Selatan.
Pada Rabu (28/2/2024), polisi bekerja sama dengan ketua RW setempat untuk menggeledah showroom.
Di sana, polisi menemukan Gathan. Mereka menunjukkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah membawa.
Namun, polisi tidak bisa menggiring Gathan pada saat itu juga, yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Ia baru mau diperiksa sebagai saksi usai menunggu pengacaranya.
Gathan baru diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur pukul 16.00 WIB. Pada Kamis sore, statusnya naik menjadi tersangka usai gelar perkara dilakukan polisi pada pukul 12.00 WIB.
Saat ini, Gathan resmi diperiksa sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.