Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Sekolah

Kompas.com - 01/03/2024, 17:42 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan wilayah Jakarta.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 yang ditandatangani Heru Budi pada 29 Februari lalu.

"Dinas pendidikan DKI Jakarta, kemarin Pak Gubernur sudah menandatangani Kepgub DKI tentang pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Kemen PPA Upayakan Diversi untuk Pelaku Perundungan SMA Swasta di Serpong

Pembentukan satgas di lingkungan sekolah itu bukti Pemprov DKI serius menangani perundungan atau kekerasan di lingkungan sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat.

"Oleh karenanya ini menjadi atensi kita untuk diperhatikan kepada semua pendidik atau guru. Bicara perundungan itu bukan bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis. Artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan," kata Taga.

Disdik DKI telah mengimbau pihak sekolah untuk mengkaji kembali aturan tata tertib yang sudah ada di sekolah, terutama terkait penanganan perundungan.

Taga menjelaskan, penanganan bullying harus menjadi perhatian karena aksi bukan hanya terjadi antarsiswa, bisa juga guru terhadap anak murid mau pun sebaliknya.

"Makan dari itu jika terjadi (aksi bullying) maka guru bertanggung jawab. Ada sanksi, mungkin bukan dipecat. Itu karena ada pergub yang mengatur hal itu," kata Taga.

Baca juga: Cegah Perundungan, Zita Anjani Tekankan Pentingnya Positive Education ala Finlandia

"Misal, (guru) sudah tahu ada indikasi anak itu suka berbuat perundungan pada temannya, sudah dilaporkan, tapi guru itu tidak bertindak," imbuh Taga.

Sebagai informasi, Kepgub itu menerangkan bahwa satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dibentuk dalam dua tingkatan, yaitu provinsi serta kota/kabupaten.

Dalam Kepgub itu, Heru sebagai penanggung jawab Satgas, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono sebagai pengarah.

Eks wali kota Jakarta Utara itu juga menunjuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai Koordinator Satgas.

Baca juga: Ada Luka Bakar di Tangan Korban Perundungan Siswa SMA Swasta di Serpong

Satgas yang baru dibentuk ini memiliki sembilan anggota, terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) di setiap jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPAP.

Selain itu, ada juga Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAP, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com