Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba-coba PIN Pakai Tanggal Lahir, ART di Jaksel Keruk Rekening Majikannya Rp 73,9 Juta

Kompas.com - 05/03/2024, 12:20 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sulit bagi perempuan bernama Yunita Sari (31) untuk membobol rekening majikannya sendiri pada Desember tahun lalu.

Adapun Yunita diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) seorang penceramah bernama Habib Muhammad Aljufri, di Pancoran, Jakarta Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancoran Komisaris Sujarwo mengatakan, pelaku bisa mengambil jutaan rupiah dari rekening korban karena setiap kartu ATM memiliki personal identification number (PIN) serupa.

Baca juga: Terlilit Utang, ART di Jaksel Keruk Rp 73,9 Juta dari Rekening Majikan

PIN ATM korban diketahui memiliki enam digit kombinasi angka tanggal lahir Habib Muhammad Aljufri.

“Dia ngakunya coba-coba pakai PIN tanggal lahir anak korban, ternyata bisa,” ungkap Sujarwo, Selasa (5/3/2024).

Di lain sisi, Habib Muhammad Aljufri tak menampik kalau ibunya menggunakan tanggal lahir sebagai PIN ATM agar mudah diingat.

“Kebetulan ibu saya sudah tua, sehingga untuk mempermudah ingatannya, dipakailah tanggal lahir saya,” kata Habib Muhammad Aljufri.

Baca juga: Sempat Memohon Agar Tak Dilaporkan ke Polisi, ART yang Bobol ATM Majikan Malah Kabur

Terlilit utang

Terlilit utang Berdasarkan pengakuan Yunita, yang bersangkutan nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.

“Motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang,” ungkap Sujarwo.

Pelaku diketahui membobol tiga rekening dan empat ATM milik majikannya, yakni ibunda dari Habib Muhammad Aljufri.

Yunita ditaksir mengambil uang sebesar Rp 73.900.000 dari seluruh kartu ATM yang dicurinya.

"Dia ambil (kartu) ATM dari dalam mobil dan di area rumah saat korban lengah," tutur Sujarwo.

Baca juga: ART Yunita Menyambi Jadi Pemandu Karaoke Usai Gasak Uang Majikan

Aksi pelaku terbongkar

Habib Muhammad Aljufri mengungkapkan, aksi Yunita terbongkar saat itu pelaku memiliki gelagat aneh ketika izin keluar rumah.

Yunita meminta izin kepada untuk ke minimarket karena diminta membeli sesuatu oleh sang ibunda.

"Ketika itu dia izin mau keluar rumah, katanya mau ke minimarket karena disuruh ummi (sapaan ibu). Tapi enggak lama, umi saya malah nyariin dia,” tutur Habib Muhammad Aljufri.

Tak berselang lama, saat Yunita masih berada di luar rumah, muncul notifikasi pada ponsel korban bahwa telah terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 7.000.000.

Padahal, ketika itu korban tidak melakukan transaksi apapun. Karena curiga, Aljufri bertanya pada ART-nya itu. Alhasil, ia menemukan uang tunai kurang lebih Rp 5.000.000.

Baca juga: ART Yunita Menangis Sesenggukan, Menyesal Bobol Rekening Majikan

Kabur dari rumah majikan

Yunita tak bisa mengelak saat dirinya tertangkap basah oleh sang majikan. Saat itu, pelaku langsung meminta maaf dan memohon-mohon supaya tak melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelaku berjanji untuk mengganti uang yang dicurinya dalam waktu dekat.

“Pas ketahuan, dia janji mau balikkin uangnya, dia sampai nangis-nangis, sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” tutur Habib Muhammad Aljufri.

Namun, janji tersebut ternyata bualan belaka. Sebab, Yunita langsung kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya.

"Jadi kami sampaikan ke dia untuk mengembalikan uangnya keesokan harinya, tapi enggak tahunya dia malah kabur,” imbuh Habib Muhammad Aljufri.

Baca juga: Bobol Rekening Majikan, ART Yunita Takut Gunakan Uang Hasil Curian

Kabur dan jadi pemandu karaoke

Sujarwo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah usai aksinya diketahui sang majikan.

Dari Jakarta, Yunita mulanya bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten. Setelah itu, bersembunyi di tempat rekannya yang ada di Bandar Lampung.

Terakhir, ia kembali ke Jabodetabek dan bermukim di Bekasi. Selama di Bekasi, Yunita mulai mencari beberapa pekerjaan setelah bersembunyi terus-menerus.

Ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Bekasi.

Namun, tak berselang lama bekerja, Yunita diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran saat berada di tempat kerja barunya.

“Dia mengaku baru beberapa hari kerja di sana saat kami tangkap. Pelaku lalu kami giring ke Mapolsek Pancoran,” pungkas Sujarwo.

Kini, Yuni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com