Sebagian pengendara yang melanggar aturan tidak boleh berhenti melewati garis putih, juga melanggar aturan lain.
Mereka turut menerobos lampu merah. Ada 388 pengendara yang tidak tertib dengan petunjuk pada lampu lalu lintas.
Namun, jumlah itu juga termasuk pengendara yang tidak berhenti melewati garis putih.
Sebagian besar pelanggar lampu lalu lintas datang dari arah Jalan Dewi Sartika ke arah Pasar Induk Kramatjati dan Halim.
Sementara sisanya datang dari arah Cawang menuju arah Jalan Dewi Sartika dan Pasar Induk Kramatjati.
Selain berhenti melewati garis putih dan menerobos lampu merah, ada berbagai jenis pelanggaran yang Kompas.com catat sepanjang waktu pemantauan pada pukul 16.40-17.40 WIB sebagai berikut:
Baca juga: Kronologi Terbakarnya Ruang Server di RS Harapan Bunda Jakarta Timur
1. Menerobos lampu merah: 388 pengendara.
2. Melewati garis putih: 471 pengendara.
3. Tidak mengenakan helm: 290 pengendara.
4. Lawan arah: 11 pengendara.
5. Melebihi kapasitas kendaraan: 102 pengendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.