Atas tuduhan mencari informasi soal CCTV yang ada di kolam renang sebelum tenggelamkan Dante, kata Wira, Yudha membantah.
Pada saat rekonstruksi, ada adegan tambahan yakni adegan ke-13 saat Yudha mengecek keberadaan kamera CCTV di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kita lanjut ke adegan ke-13 yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka Yudha Arfandi browsing dan mengakses CCTV kolam renang dengan menggunakan HP," kata polisi melalui pengeras suara, Rabu.
Pada adegan ke-13 itu, Yudha duduk di kursi depan penumpang. Ia terlihat memegang ponselnya saat dalam perjalanan menuju ke lokasi.
Namun, menurut Wira, adegan tersebut dibantah oleh tersangka.
Pada kenyataannya, ucap Wira, Yudha mengakses atau melakukan browsing untuk mencari CCTV yang ada di kolam renang, Ini diketahui berdasarkan pemeriksaan analis digital.
"Ini kami kami buktikan dengan pemeriksaan analis digital, yang mana pada adegan ke-13, yaitu pukul 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang palem dengan menggunakan HP-nya," terang dia.
Wira mengatakan, adegan ini penting untuk menjerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha Arfandi.
"Ini penting sebagai bahan nantinya kami mempertimbangkan dalam penerapan pasal. Khususnya dalam penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkap Wira.
Adapun Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dante, Pacar Tamara Tyasmara Peragakan Adegan Tenggelamkan Korban di Kolam Renang
Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan ke kolam sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali oleh Yudha dengan cara dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(Tim Redaksi : Baharudin Al Farisi, Zintan Prihatini, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.