Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi "Online" di Bogor

Kompas.com - 13/03/2024, 15:18 WIB
Ruby Rachmadina,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial DTP (27) yang berperan sebagai muncikari prostitusi online.

Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, DTP ditangkap di hotel kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada akhir Februari 2024.

“Modus menawarkan di media sosial, Whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel,” ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2019 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Bekas Kawasan Prostitusi Gang Royal Penuh dengan Tumpukan Puing dan Sampah

“Dari 2019-2024 mendapatkan keuntungan Rp 200-300 juta untuk membiayai gaya hidupnya,” ujar Bismo.

Pelaku menerapkan tarif yang berbeda-beda bagi setiap konsumen yang berasal dari kalangan menengah atas.

Untuk menemani minum tarif yang harus dibayar sebesar Rp 1.000.000 pelaku mendapatkan komisi Rp 300.000-500.000, untuk sekali kencan short time (durasi singkat) dipatok tarif sebesar Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000 dengan komisi pelaku Rp 1.000.000.

Sedangkan untuk kencan berdurasi panjang (long time) sebesar Rp10.000.000 hingga Rp 30.000.000 dengan komisi pelaku mencapai Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000.

Baca juga: Terbongkarnya Praktik Muncikari Oma di Bekasi, Berawal dari Laporan Remaja yang Dijebak Prostitusi Online

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku memiliki sekitar 20 wanita yang menjadi korban praktik prostitusi.

Puluhan wanita tersebut memiliki profesi yang berbeda-beda, seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, hingga mantan pramugari.

“Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban,” kata Luthfi.

Perempuan usia dewasa itu dikirim pelaku ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan dan menjajakan diri lewat pelaku karena motif ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com