Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN DKI yang Bolos Kerja pada Hari Pertama Ramadhan Terancam Sanksi

Kompas.com - 14/03/2024, 10:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada 1,63 dari 5,7 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak bekerja pada hari pertama saat Ramadhan, Rabu (13/3/2024) tanpa keterangan.

Para ASN yang absen bekerja tanpa memberi keterangan itu terancam terkena sanksi.

"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Namun sebelum memberikan sanksi, BKD DKI akan memverifikasi ketidakhadiran para ASN yang tercatat tanpa alasan sah.

Baca juga: Pemprov DKI: 5,7 Persen ASN Tak Hadir pada Hari Pertama Kerja Saat Ramadhan

Maria mengatakan, tahapan pertama akan dilakukan pemeriksaan kepada ASN oleh atasannya langsung.

"Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," ucap Maria.

Maria mengatakan, penerapan sanksi kepada ASN yang melanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Maria.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5,7 persen ASN DKI tidak bekerja pada hari pertama Ramadhan, Rabu kemarin.

Dari persentase itu, sebanyak 3,62 persen ASN memberikan surat keterangan sah antara lain cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya.

Baca juga: Nasib Berbalik Pedagang di Gang Royal: Dulu Untung Jutaan Rupiah dalam Semalam, Kini Kopi Pun Sulit Laku

"Sementara sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan. tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI mencapai 94,3 persen," ucap Maria.

Menurut Maria, diperlukan proses verifikasi kepada perangkat daerah untuk memastikan ketidakhadiran ASN yang saat ini tercatat tanpa alasan.

"Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ucap Maria.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2024.

Aturan itu sesuai Surat Edaran dengan Kepala Badan Kepagawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Maria mengatakan, aturan jam kerja bagi ASN DKI diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jam kerja (ASN DKI), Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00. Untuk istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30," kata Maria dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk ASN DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal Ramadhan 1445 Hijriah. Artinya, aturan itu diberlakukan pada Rabu, besok.

Sesuai surat edaran, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya para ASN DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Maria meminta para ASN DKI melaksanakan tugas dan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dinilai bukan menjadi halangan.

"Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap semangat," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com