JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada 1,63 dari 5,7 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak bekerja pada hari pertama saat Ramadhan, Rabu (13/3/2024) tanpa keterangan.
Para ASN yang absen bekerja tanpa memberi keterangan itu terancam terkena sanksi.
"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Namun sebelum memberikan sanksi, BKD DKI akan memverifikasi ketidakhadiran para ASN yang tercatat tanpa alasan sah.
Baca juga: Pemprov DKI: 5,7 Persen ASN Tak Hadir pada Hari Pertama Kerja Saat Ramadhan
Maria mengatakan, tahapan pertama akan dilakukan pemeriksaan kepada ASN oleh atasannya langsung.
"Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," ucap Maria.
Maria mengatakan, penerapan sanksi kepada ASN yang melanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Maria.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5,7 persen ASN DKI tidak bekerja pada hari pertama Ramadhan, Rabu kemarin.
Dari persentase itu, sebanyak 3,62 persen ASN memberikan surat keterangan sah antara lain cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya.
"Sementara sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan. tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI mencapai 94,3 persen," ucap Maria.
Menurut Maria, diperlukan proses verifikasi kepada perangkat daerah untuk memastikan ketidakhadiran ASN yang saat ini tercatat tanpa alasan.
"Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ucap Maria.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2024.
Aturan itu sesuai Surat Edaran dengan Kepala Badan Kepagawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Maria mengatakan, aturan jam kerja bagi ASN DKI diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jam kerja (ASN DKI), Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00. Untuk istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30," kata Maria dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk ASN DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal Ramadhan 1445 Hijriah. Artinya, aturan itu diberlakukan pada Rabu, besok.
Sesuai surat edaran, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.
Contohnya para ASN DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.
Maria meminta para ASN DKI melaksanakan tugas dan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dinilai bukan menjadi halangan.
"Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap semangat," kata Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.