JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diusulkan untuk tidak menggunakan desil dalam penyaluran bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simajuntak menjelaskan, penentuan peserta KJMU seharusnya cukup mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Orang yang udah dapat DTKS masih diukur lagi tingkat kemiskinannya sampai mana. Kalau kata Pak Waluyo (Kepala P4OP Dinas Pendidikan) harus dilihat desilnya sampai mana,” ujar Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Komisi E DPRD DKI Curiga Polemik KJMU untuk Menutupi Kekurangan Anggaran
Menurut Jhonny, peserta KJMU yang sudah terdaftar di dalam DTKS tidak perlu lagi ditentukan peringkat kemiskinannya atau desil. Sebab, warga terdaftar DTKS sudah dapat dipastikan sebagai keluarga tidak mampu.
“Padahal saya mikirnya gini, kalau orang udah terdaftar di DTKS maka dia adalah keluarga pra sejahtera dan tidak mampu,” kata Jhonny.
Jhonny justru mencurigai adanya penghematan anggaran untuk bantuan sosial, khususnya di sektor pendidikan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami mensinyalir dari sananya sudah dilakukan penghematan anggaran untuk bansos, termasuk pendidikan kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan, keterbatasan alokasi anggaran diklaim sebagai akar permasalahan penyaluran bantuan sosial KJMU 2024.
Sebab, pemerintah daerah harus mengatur besaran alokasi anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, sementara kesehatan sebesar 10 persen. Kemudian untuk kesehatan sebesar 40 persen dan belanja pegawai 25 persen. Sisanya dialokasikan untuk bantuan sosial.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Keterbatasan Anggaran Jadi Penyebab Polemik KJMU
“Bansos yang kami keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen, berarti ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur,” ujar Purwosusilo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Karena itu, kata Michael, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar dilakukan pemadanan data penerima bantuan sosial, termasuk peserta KJMU.
Data peserta KJMU tahap 2 2023 dipadupadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan juga data registrasi sosial ekonomi (Regsoseg).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil para peserta KJMU. Dengan begitu, bantuan tersebut tetap bisa disalurkan dan lebih tepat sasaran ditengah keterbatasan anggaran.
"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayain APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," kata Michael.
Adapun kriteria penerima bantuan sosial yang kini ditetapkan berdasar tingkat kesejahteraan rumah tangga, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin).
Sedangkan mahasiswa yang masuk kategori desil 5 ke atas berdasarkan hasil pemadanan, dianggap berstatus mampu dan dihapus dari daftar penerima KJMU.
Baca juga: Disdik DKI Masih Buka Pendaftaran Peserta Baru KJMU hingga 21 Maret 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.