Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi-Satpol PP Bekasi Razia Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadhan

Kompas.com - 18/03/2024, 16:52 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Bekasi Selatan bersama Satpol PP dan Kecamatan melakukan razia miras di sejumlah lokasi di Bekasi Selatan, Minggu (16/3/2024) malam.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menuturkan, dari razia tersebut, masih ditemukan tempat hiburan malam dan kafe yang buka di bulan Ramadhan.

"Memang ada beberapa kami temukan pengusaha yang masih membuka pelayanan kafenya maupun tempat hiburan," kata Untung dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca juga: Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan 2024, Begini Aturannya

Pelaksanaan razia ini untuk menindaklanjuti maklumat Bersama PJ Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor H/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Untung menilai, kafe dan tempat hiburan malam yang buka saat Ramadhan belum mengetahui isi maklumat tersebut.

"Dikarenakan belum memahami maklumat yang tertanggal 9 Maret untuk dilakukan penutupan secara total," ujar dia.

Untung menuturkan, ditemukan pula kafe yang kepadatan menjual minuman keras.

Barang bukti miras itu akan disita dan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti.

"Untuk miras memang ada, tadi berupa bir bintang dan beberapa botol (merk lain). Kami koordinasi dengan Kasatpol PP dan akan ditindak oleh PPNS," imbuh dia.

Baca juga: Aturan Tempat Hiburan di Jakarta Saat Ramadhan: Harus Tutup H-1 Ramadhan dan Saat Libur Lebaran

Sementara itu, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengimbau para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan selama bulan Ramadhan.

"Mungkin ada yang belum mengetahui ya isi maklumat yang sudah diperbaharui. Dengan yang sudah disampaikan kembali, Insya Allah pelaku usaha akan menaati maklumat terbaru Pemkot Bekasi," ujar dia.

Dalam maklumat tersebut dijelaskan seluruh tempat hiburan malam yang dapat mengganggu ibadah puasa ditutup dan tidak ada aktivitas.

"Kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, bilyard, mandi uap atau sauna atau spa, dan hiburan malam lainnya ditutup (tidak ada aktivitas)," bunyi maklumat yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.

Kebijakan ini berlaku mulai tiga hari menjelang Ramadhan sampai tiga hari setelah hari Idul Fitri 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Megapolitan
Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Megapolitan
Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com