Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan Perusahaan Diduga Tipu 17 Korban hingga Rp 9,7 Miliar, Modusnya Jual Emas Harga Murah

Kompas.com - 21/03/2024, 16:14 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks karyawan PT Antam berinisial FR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan emas kepada 17.

Kuasa hukum korban, Ganda Sihite mengatakan, FR yang kala itu masih menjadi karyawan PT Antam menawarkan emas dengan harga murah.

"Penjualan emas PT Antam di bawah harga resmi, dengan iming-iming bahwa emas yang dijual kepada 17 korban berdiskon. Juga menggunakan reputasi perusahaan BUMN untuk meyakinkan 17 orang korban," ujar Ganda saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Ganda menjelaskan, transaksi itu dimulai sejak November 2023 lalu. FR menjual emas dengan sistem pre-order kepada para korban yang merupakan teman dekatnya.

"Awalnya para korban bertransaksi dengan F berjalan lancar. Namun, di akhir 2023 macet dan emas yang telah dibeli atau dipesan oleh 17 korban tidak diberikan oleh FR," ungkap Ganda.

Kepada korbannya, FR berjanji bakal memberikan emas yang telah dibeli. Akan tetapi, janji itu tak pernah ditepatinya.

"Total kerugian dari 17 korban yang saya dampingi sekitar Rp 9,7 miliar, dan barang bukti yang kami bawa ada bukti transaksi dan konfirmasi order," ucap Ganda.

"Juga surat klarifikasi dari PT Antam bahwa tindakan atau perbuatan dari F ini adalah tindakan pribadi bukan melibatkan PT Antam," imbuh dia.

Ganda menyebut, para korban menuntut uang mereka bisa dikembalikan oleh terduga pelaku.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Penipuan Online Berkedok Love Scamming Raup Keuntungan sampai Rp 50 Miliar Per Bulan

"Kalau dari korban menuntut ganti rugi, atau artinya apa yang sudah dikeluarkan dikembalikan," tuturnya.

Adapun laporan itu terdaftar dengan Nomor STTLPB/1599/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ganda melaporkan FR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com