Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Ringankan Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya

Kompas.com - 27/03/2024, 15:52 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumentasi pembelaan Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya dalam replik hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Altaf bersama penasihat hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang meminta keringanan atas tuntutan hukuman mati.

“JPU tidaklah sependapat dengan pendapat atau argumentasi penasihat hukum terdakwa di dalam nota pleidoi atau pembelaannya,” kata JPU Alfa Dera dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu.

Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata

Alfa Dera mengungkapkan, terdakwa sejak awal tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas isi surat dakwaan tersebut.

“Hal ini menunjukkan, terdakwa telah memahami dengan baik uraian perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ungkap Dera.

Kemudian, pembelaan Altaf pada sidang pekan lalu justru mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Unsur perbedaan pembunuhan berencana dengan pembunuhan terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan,” jelas Dera.

Padahal, terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir secara tenang sebelum membunuh juniornya.

Hal tersebut terlihat dari bagaimana Altaf pergi ke halaman parkir indekos korban untuk mengambil pisau lipat di jok motornya.

Baca juga: Pengacara Pembunuh Mahasiswa UI: JPU Terlalu Membabi Buta Menuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati

Ia menyimpannya dalam kantung celana sebelum kembali masuk kamar indekos.

“Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksaan perbuatan,” tambah Dera.

Tusuk korban 30 kali

Pertimbangan lain mengapa JPU menolak pembelaan terdakwa karena aksi tusuk hingga 30 kali terhadap korban bukanlah spontanitas.

“30 luka tusukan pada hasil visum menunjukkan bahwa terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan, tetapi hasil dari proses pertimbangan,” tutur Dera.

Di samping itu, agenda putusan terhadap Altaf akan digelar pada 24 April 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Menyesal, Pembunuh Mahasiswa UI Berjanji Akan Berziarah ke Makam Korban

Sebagai informasi, Altaf membunuh junior kampusnya berinisial MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban. Namun, jenazah baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com