JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Namun, Slamet tak memerinci terkait penetapan MI sebagai tersangka. Menurut dia, kasus ini tengah ditangai oleh Polda Metro Jaya.
"Penanganannya di Polda Metro," imbuhnya.
Kecelakaan beruntun bermula ketika MI mengebut hingga menabrak Honda Brio dan Mistubishi Xpander, Rabu (27/3/2024). Tabrakan terjadi pada jarak sekitar 300 meter sebelum gerbang tol.
"Truk lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pikap Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5," ujar Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama.
Truk yang dikemudikan MI kemudian menabrak Hyundai dan mobil boks di depannya lalu terbalik. Akibatnya, mobil pikap masuk ke lajur 5 dan menabrak mobil Yaris.
Setidaknya, ada tujuh kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut. Hasby memastikan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun ini. Namun, empat orang dilarikan ke rumah sakit akibat sesak di dada.
Baca juga: Nasib Malang 4 Warga di GT Halim Utama, Lagi Antre Bayar Tol Malah Jadi Korban Kecelakaan Beruntun
Adapun kecelakaan beruntun terjadi di depan Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi menuju ke Tol Dalam Kota di gardu tol 3, 4, dan 5. Berdasarkan unggahan di akun Twitter @RadioElshinta, dinarasikan bahwa kecelakaan terjadi pukul 08.04 WIB.
Beberapa kendaraan tampak saling bertubrukan satu sama lain. Terlihat pula sejumlah orang berada di lokasi kejadian. Kecelakaan ini sempat mengakibatkan arus lalu lintas di pintu gerbang tol tersendat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.