JAKARTA, KOMPAS.com - Bella Renaldi (26) pelaku pembacokan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) menjalani pemeriksaan dengan tenang usai menewaskan satu orang korban bernama Angga Saputra (26), pada Minggu, (24/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Hady Siagian mengungkapkan, pelaku sama sekali tidak terlihat tertekan usai melakukan perbuatan sadisnya.
“Enggak ada (terganggu psikis) dia dalam kondisi yang tenang setelah diamankan,” tutur AKBP Hady saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Diejek Berkali-kali Jadi Penyebab Renaldi Gelap Mata dan Bacok Temannya di Kampung Bahari
“Pemeriksaan juga tenang, karena memang gelap mata dan emosi ia melakukan pembacokan,” sambungnya.
Hady mengatakan, pelaku gelap mata karena bukan untuk pertama kalinya diejek oleh korban.
“Ada ejek-ejakan dan itu sudah sering dilakukan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Renaldi dan Angga sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga.
Berdasarkan pemeriksaan, Angga dan Renaldi merupakan sepupu.
Baca juga: Pelaku dan Korban Pembacokan di Kampung Bahari Ternyata Punya Hubungan Keluarga
Namun, karena terlalu sering diejek, Renaldi merasa tak terima dan melakukan tindakan sadis kepada sepupunya tersebut.
Renaldi tak terima usai mendapat ejekan dari Angga ketika tengah berjualan kue keliling.
Saat itu, Angga mengejek Renaldi dengan kalimat ‘Masa abang-abangan dagang kue, mending dagang sabu aja’.
Pelaku yang tengah berdagang kue memutuskan untuk pulang ke rumah dan mengambil sebilah celurit.
Kemudian, ia langsung menghampiri Angga dengan mengendarai sepeda motor bersama sang kakak.
Saat melihat Angga di tengah jalan, Renaldi yang gelap mata langsung membacok bagian leher kanan korban.
Baca juga: Pemuda di Kampung Bahari Tewas Dibacok karena Meledek Jual Sabu Lebih Baik dari Berdagang Kue
Korban pun langsung bersimbah darah dan dilarikan ke RSUD Koja oleh warga sekitar.
Namun, setelah mendapat penanganan dari dokter, Angga tak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka serta terjerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.