JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA membuang pelat palsu TNI yang digunakannya saat cekcok dengan pengendara lain, di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, usai video percekcokannya viral pelaku langsung menghubungi sang kakak yang merupakan pensiunan TNI.
"Dia menelpon kakaknya, inisial T purnawirawan TNI, purnawirawan tinggi TNI. Kemudian dia mengaku sempat ribut terus ada yang memviralkan dia," ujar Anggi saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya
Kala itu, lanjut dia, T menyuruh PWGA untuk membuang pelat nomor tersebut.
"Pelat TNI-nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi di Lembang," ucap Anggi.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan pelat palsu TNI untuk menghindari sistem ganjil genap arus mudik. Pelat dinas bodong ini mulanya terdaftar atas nama T.
Namun, setelah pemutihan kepemilikannya berganti atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.
Polisi kemudian menangkap PWGA ketika sedang bersembunyi di kediaman kakaknya, C, di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuman ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," ungkap dia.
Anggi menyebut, sejak video percekcokannya dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beredar, PWGA tak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mobil yang dikemudikannya ketika peristiwa terjadi pun disembunyikan di rumah C.
"Setelah kami mengetahui keberadaan dia, kami datangi. Kami lakukan penyelidikan ada mobil yang ditutup kayak pakai terpal mobil," papar Anggi.
"Kami bukalah (terpal), mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa tetapi warnanya warna hitam seperti yg ada di video," imbuh dia.
Dia memastikan, pelaku bukan prajurit TNI, melainkan warga sipil. Sementara kakak PWGA merupakan pensiunan TNI berpangkat perwira tinggi.
"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata dia.
Pelaku berujar, telah menggunakan pelat palsu sejak 2023. Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Baca juga: Polisi: Pengemudi Fortuner Arogan Bukan Adik Jenderal, tapi Adik Pensiunan TNI