Terungkap bahwa MH masih berusia 16 tahun. Karena itu, polisi memberikan sanksi penilangan terjadap pelaku yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena enggak punya SIM (masih di bawah umur)," ujar Wandi.
Wandi menuturkan, kedua orangtua pelaku juga membuat surat pernyataan kepada polisi untuk mengawasi dan membina MH.
"Permohonan orangtua membuat surat bertanggung jawab untuk mengawasi membina anaknya di bawah umur untuk tidak mengulang lagi, MH diserahkan kepada orangtuanya," jelasnya.
Keluarga MH pun berjanji akan menyelesaikan perbaikan kerusakan seluruh kendaraan sehingga kasus tabrak lari ini selesai secara kekeluargaan.
"Dari anak itu ada Bapak dan Ibunya, datang untuk mediasi di Polres sehingga (pemilik) para mobil yang rusak diganti rugi semuanya dan beres," ucap Wandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.