Adapun beleid itu mengatur tentang Pemalsuan Surat berbunyi,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Baca juga: Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim
Mobil berpelat dinas 84337-00 menjadi sorotan usai kelakuan Pierre viral di media sosial. Nomor itu mengarah pada Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Menurut Asep, nomor dinas itu ia pakai untuk kendaraan operasionalnya sebagai guru besar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sejak pensiun pada 2020.
Ia juga menegaskan, mobil yang ia gunakan dengan pelat nomor dinas itu adalah Mitsubishi Pajero Sport dan terdaftar di dalam sistem, bukan Toyota Fortuner.
Asep pun menepis dirinya kenal dengan pengendara tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak tahu bagaimana nomor dinas itu ada pada pengendara Fortuner itu.
"Karena kami pribadi tidak pernah memberikan, meminjamkan ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas tersebut kepada orang lain," ujar dia, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Anggi Fauzi Hasibuan mengungkapkan, Pierre ternyata merupakan adik seorang pensiunan TNI berinisial T.
"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata Anggi saat dikonfirmasi, Rabu.
Saat cekcok, pelaku memakai pelat palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal. Menurut Anggi, Pierre bukan prajurit TNI, melainkan sipil.
"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikanlah pelat nomor dinas itu," ujar Anggi.
Dia menjelaskan, pelat dinas TNI yang digunakan Pierre sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak. Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.
Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu. Kepada polisi, Pierre mengaku telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.
Baca juga: Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan
Pierre membuang pelat palsu TNI yang digunakannya saat cekcok dengan pengendara lain, di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Anggi mengatakan, usai video percekcokannya viral pelaku langsung menghubungi sang kakak.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI