Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta

Kompas.com - 22/04/2024, 17:47 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberikan kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki setiap warga.

Hal itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan yang meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

“Di dalam UU khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Koordinasi dengan Pusat untuk Selaraskan Aturan Turunan UU DKJ

Menurut Suhajar, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi warga diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota.

Nantinya, pemerintah DKJ membuat aturan turunan untuk menjalankan kewenangan pembatasan jumlah kendaraan tersebut.

“Mungkin nanti kami dapat terapkan melalui pajak progresif yang sekarang sudah diterapkan untuk mobil. Artinya kalau masyarakat merasa bahwa membayar pajak terlalu mahal untuk mobil kedua, ketiga begitu juga kendaraan lain, itu nafsu untuk berbelanja kendaraan akan turun,” kata Suhajar.

Kendati demikian, penerapan pembatasan jumlah kendaraan yang dapat dimiliki warga, perlu dibarengi dengan kemampuan pemerintah daerah mengelola transportasi publik.

“Nah itu yang masih harus kita kembangkan, transportasi umum. Sehingga nanti orang sebagian secara masif akan melepaskan transportasi pribadinya, beralih ke transportasi umum,” kata Suhajar.

Baca juga: Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota meski UU DKJ Sudah Disahkan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan aturan yang tertuang di dalam UU DKJ.

Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, hal itu karena pemerintah pusat masih akan membahas dan menerbitkan peraturan presiden (Perpres).

“Iya. Turunannya UU DKJ itu kan perpres,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Selain itu, Jakarta juga masih berstatus Ibu Kota sampai diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpindahan Ibu Kota Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com