Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kompas.com - 06/05/2024, 10:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

Bahkan, menurut Zaki, partai besar sekelas PDIP dan Gerindra seakan pasrah untuk mencari figur yang mampu bersaing dengan pasangan lawan dalam kontestasi politik di Tangsel.

"Saya sempat bertemu dengan orang Gerindra dan PDIP, jadi sepertinya mereka ini sudah pasrah gitu lho. Karena sudah sulit mencari figur yang bisa berkompetinsi dengan Pilar Saga yang didukung oleh dari semua yang kuat," kata Zaki.

Berpotensi lawan kotak kosong

Dengan tidak ada nama lain yang mendaftar penjaringan kepala daerah Tangsel hingga saat ini, membuat pasangan Benyamin-Pilar berpotensi melawan kotak kosong.

"Sangat mungkin (Benyamin-Pilar melawan kotak kosong). Kalau tidak dicarikan lawan boneka, maka yang muncul itu kotak kosong," kata Zaki.

Bahkan, keberadaan kotak kosong dinilai justru menjadi ancaman yang Benyamin-Pilar karena tidak memungkinkan akan menjadi pilihan alternatif warga saat pencoblosan.

"Karena berbagai kasus, justru kotak kosong yang menang. Jadi ada kemungkinan Pilar Saga akan menghadapi kotak kosong. Jangan kita meremehkan (hanya) kotak kosong, itu berpotensi menang," kata Zaki.

Baca juga: Sebelum Mencoblos, Siti Nur Azizah Sempat Minta Restu Pada Maruf Amin

Sementara itu, Benyamin menyampaikan bahwa dia selalu membangun komunikasi dengan partai-partai lain dalam Pilkada Tangsel 2024.

“Makanya, ketika membuka penjaringan, dan kebetulan, secara normatif, beliau-beliau ini, pertama kali, awal-awal membuka penjaringan. Jadi, langsung saya respon,” ucap Benyamin.

"Karena, saya ingin didukung, diusung oleh partai-partai yang betul-betul mendapatkan suara masyarakat atau yang diminati masyarakat,” lanjutnya.

Sebagai informasi, penentuan pemenang Pilkada melawan kotak kosong merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam undang-undang itu di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com