Pemprov DKI di era Gubernur Anies menggusur Kampung Bayam untuk pembangunan JIS pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Adapun Kampung Bayam merupakan tempat tinggal warga yang dulunya berada di sekitar Taman BMW wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dan kini menjadi komplek JIS.
Saat itu, para warga eks Kampung Bayam dijanjikan bisa menempati rumah susun (rusun) Kampung Susun Bayam yang dibangun oleh Pemprov DKI di sekitar kawasan JIS.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Polisi Tak Gunakan Cara Represif terhadap Warga Kampung Susun Bayam
Dari dahulu hingga kini, Jakpro selaku operator tak kunjung membiarkan Kampung Susun Bayam dihuni karena berbagai masalah, salah satunya soal administratif hingga menawarkan kembali rusun lain untuk warga.
Sementara Anies saat meresmikan KSB menyatakan, pembangunan rumah susun untuk menggantikan tempat tinggal warga yang tergusur proyek JIS itu mengedepankan prinsip keadilan.
"Kita menerapkan prinsip keadilan, kesetaraan untuk semuanya, bahwa pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang memberikan kesempatan pada warga,” tutur Anies pada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Anies menyebut pembangunan KSB akan bermanfaat untuk banyak warga. Mereka yang bekerja sebagai petani, lanjut Anies, tetap bisa melanjutkan profesinya.
"Jadi janji kami kepada mereka ketika nanti dibangun, mereka yang selama ini berprofesi sebagai petani tetap bisa berkegiatan pertanian dan itu disiapkan rancanganya, disiapkan lahannya,” ucapnya.
Baca juga: Gelar Aksi Demo, Warga: Kampung Susun Bayam Harapan Kami
Namun bak panggang jauh dari api, warga Kampung Bayam yang tergusur megaproyek JIS, tak semudah itu untuk menempati Kampung Susun Bayam. Prosesnya ruwet dan berliku.
Bahkan, polemik ini berujung pada penangkapan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) pada Selasa (2/4/2024). Furqon ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara.
Ia ditahan pihak kepolisian usai adanya laporan dari pihak Jakpro, karena menempati Rumah Susun Kampung Bayam yang berada di belakang JIS secara paksa tanpa perizinan dari Jakpro.
Selain itu, Furqon juga dituding oleh Jakpro telah melakukan pencurian air di halaman rumah susun KSB.
Baca juga: Saat Anies Angkat Bicara Soal Nasib Warga Eks Kampung Bayam yang Terkatung-katung Tanpa Hunian
Setelah ditahan beberapa waktu, Furqon akhirnya dibebaskan usai warga sepakat meninggalkan rusun pada Selasa (21/5/2024). Ia dijemput oleh istri dan kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saya dijemput teman-teman, kuasa hukum, istri saya juga. Mereka enggak cerita apa-apa sih, 'yang penting kamu (Furqon) bebas'," ujar Furqon saat ditemui di hunian sementara (huntara) KSB di Jalan Tongkil, Jakarta Utara pad Rabu (22/5/2024).
Hingga kini, polemik mengenai nasib warga eks Kampung Bayam yang menuntut janji pemerintah daerah soal hunian masih terus berlanjut.