Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Kompas.com - 27/05/2024, 07:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

Warga digusur kembali

Pemprov DKI di era Gubernur Anies menggusur Kampung Bayam untuk pembangunan JIS pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.

Adapun Kampung Bayam merupakan tempat tinggal warga yang dulunya berada di sekitar Taman BMW wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dan kini menjadi komplek JIS.

Saat itu, para warga eks Kampung Bayam dijanjikan bisa menempati rumah susun (rusun) Kampung Susun Bayam yang dibangun oleh Pemprov DKI di sekitar kawasan JIS.

Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Polisi Tak Gunakan Cara Represif terhadap Warga Kampung Susun Bayam

Dari dahulu hingga kini, Jakpro selaku operator tak kunjung membiarkan Kampung Susun Bayam dihuni karena berbagai masalah, salah satunya soal administratif hingga menawarkan kembali rusun lain untuk warga.

Sementara Anies saat meresmikan KSB menyatakan, pembangunan rumah susun untuk menggantikan tempat tinggal warga yang tergusur proyek JIS itu mengedepankan prinsip keadilan.

"Kita menerapkan prinsip keadilan, kesetaraan untuk semuanya, bahwa pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang memberikan kesempatan pada warga,” tutur Anies pada wartawan, Sabtu (7/5/2022).

Anies menyebut pembangunan KSB akan bermanfaat untuk banyak warga. Mereka yang bekerja sebagai petani, lanjut Anies, tetap bisa melanjutkan profesinya.

"Jadi janji kami kepada mereka ketika nanti dibangun, mereka yang selama ini berprofesi sebagai petani tetap bisa berkegiatan pertanian dan itu disiapkan rancanganya, disiapkan lahannya,” ucapnya.

Baca juga: Gelar Aksi Demo, Warga: Kampung Susun Bayam Harapan Kami

Berujung penangkapan

Namun bak panggang jauh dari api, warga Kampung Bayam yang tergusur megaproyek JIS, tak semudah itu untuk menempati Kampung Susun Bayam. Prosesnya ruwet dan berliku.

Bahkan, polemik ini berujung pada penangkapan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) pada Selasa (2/4/2024). Furqon ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara.

Ia ditahan pihak kepolisian usai adanya laporan dari pihak Jakpro, karena menempati Rumah Susun Kampung Bayam yang berada di belakang JIS secara paksa tanpa perizinan dari Jakpro.

Selain itu, Furqon juga dituding oleh Jakpro telah melakukan pencurian air di halaman rumah susun KSB.

Baca juga: Saat Anies Angkat Bicara Soal Nasib Warga Eks Kampung Bayam yang Terkatung-katung Tanpa Hunian

Setelah ditahan beberapa waktu, Furqon akhirnya dibebaskan usai warga sepakat meninggalkan rusun pada Selasa (21/5/2024). Ia dijemput oleh istri dan kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saya dijemput teman-teman, kuasa hukum, istri saya juga. Mereka enggak cerita apa-apa sih, 'yang penting kamu (Furqon) bebas'," ujar Furqon saat ditemui di hunian sementara (huntara) KSB di Jalan Tongkil, Jakarta Utara pad Rabu (22/5/2024).

Hingga kini, polemik mengenai nasib warga eks Kampung Bayam yang menuntut janji pemerintah daerah soal hunian masih terus berlanjut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com