Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Kompas.com - 02/06/2024, 18:31 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil Pajero yang memakai pelat nomor palsu B 11 VAN dan kabur ke jalan tol mengaku ingin punya mobil dengan pelat angka cantik sejak kecil.

Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, pemilik mobil bernama Ivan mengakui kesalahannya memakai pelat palsu dan tidak berhenti saat dikejar polisi.

"Saya Ivan, dengan ini saya menyatakan permintaan maaf ya, dengan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraan bermotor," kata Ivan kepada polisi melalui akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

"Cita-cita saya dari kecil punya mobil seperti itu dan pelat seperti itu," tambah dia.

Ivan memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Kemudian, seorang polisi bertanya alasan Ivan tidak berhenti saat dikejar tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pada saat itu, bingung juga ya karena di jalan tol. Saya kalau berhenti membahayakan pengendara yang lain," kata Ivan.

Jon Heri (43) selaku pengendara mobil juga menyampaikan permintaan maaf dalam video itu.

"Saya sebagai pengemudi juga meminta maaf, saya mengaku salah gitu," kata dia.

 Baca juga: 6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Supendi, yang mengunggah video dengan narasi hoaks Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tidak berhak menilang pengendara di tol, juga meminta maaf atas kasus ini.

Namun, Supendi tetap dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya meminta maaf telah memposting petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero, saya menarasikan maksud polisi ini apa, mengejar-mengejar maksudnya apa," kata Supendi.

Kasus pemalsuan pelat ini akan diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menjemput pemilik mobil Pajero pengguna pelat palsu dengan nomor B 11 VAN, yang melarikan diri dari kejaran petugas di jalan tol.

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, pengunggah video yang menarasikan polisi keliru saat melakukan patroli di jalan tol juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 Baca juga: 8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Awalnya, polisi menunggu klarifikasi selama 1x24 jam dari pemilik kendaraan maupun pengunggah video.

"Pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan," terang akun @tmcpoldametro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com