JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil Pajero yang memakai pelat nomor palsu B 11 VAN dan kabur ke jalan tol mengaku ingin punya mobil dengan pelat angka cantik sejak kecil.
Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, pemilik mobil bernama Ivan mengakui kesalahannya memakai pelat palsu dan tidak berhenti saat dikejar polisi.
"Saya Ivan, dengan ini saya menyatakan permintaan maaf ya, dengan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraan bermotor," kata Ivan kepada polisi melalui akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol
"Cita-cita saya dari kecil punya mobil seperti itu dan pelat seperti itu," tambah dia.
Ivan memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Kemudian, seorang polisi bertanya alasan Ivan tidak berhenti saat dikejar tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pada saat itu, bingung juga ya karena di jalan tol. Saya kalau berhenti membahayakan pengendara yang lain," kata Ivan.
Jon Heri (43) selaku pengendara mobil juga menyampaikan permintaan maaf dalam video itu.
"Saya sebagai pengemudi juga meminta maaf, saya mengaku salah gitu," kata dia.
Baca juga: 6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing
Supendi, yang mengunggah video dengan narasi hoaks Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tidak berhak menilang pengendara di tol, juga meminta maaf atas kasus ini.
Namun, Supendi tetap dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya meminta maaf telah memposting petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero, saya menarasikan maksud polisi ini apa, mengejar-mengejar maksudnya apa," kata Supendi.
Kasus pemalsuan pelat ini akan diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjemput pemilik mobil Pajero pengguna pelat palsu dengan nomor B 11 VAN, yang melarikan diri dari kejaran petugas di jalan tol.
Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, pengunggah video yang menarasikan polisi keliru saat melakukan patroli di jalan tol juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: 8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy
Awalnya, polisi menunggu klarifikasi selama 1x24 jam dari pemilik kendaraan maupun pengunggah video.
"Pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan," terang akun @tmcpoldametro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.