Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kompas.com - 04/06/2024, 20:48 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prendy (32) dan Apif (34) mengaku kurang penghasilan selama jadi juru parkir liar. Akhirnya, mereka nekat memeras pedagang ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat.

"Mereka kurang penghasilan," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers, Selasa (4/6/2024).

Sugiran tak menyebut berapa lama Prendy dan Apif menjadi juru parkir liar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Menurut Sugiran, kedua pelaku satu sama lain cukup akrab karena tinggal bersama di kontrakan wilayah Cengkareng.

"Jadi tukang parkir kalau pagi, terus istirahat bareng, pulang bareng, dan motornya cuma satu juga," kata Sugiran.

"Mereka juga tinggal bersama di kontrakan kawasan Cengkareng," tambah dia.

Kedua pelaku membagi rata seluruh uang hasil parkir liar untuk kehidupan sehari-hari.

Kepada polisi, Prendy dan Apif mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan dan penipuan.

Baca juga: 2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

"Ini baru kali ini terjadi di Palmerah. Kalau sebelumnya kami tidak mengetahui," ucap Sugiran.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Prendy dan Apif karena menipu dan memeras penjual ayam goreng.

Sugiran, kedua pelaku memeras korban dengan modus tukar uang receh yang tidak sesuai jumlahnya.

"Jadi jumlah yang ditukar pelaku hanya Rp 400.000, tapi yang diminta ke korban Rp 2,5 juta," kata Sugiran.

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @warga.jakbar, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Dalam video itu, salah satu pelaku menyodorkan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang receh.

Ketika penjual ayam goreng hendak menghitung uang recehnya, pelaku justru terlihat menolak dan meminta penjual untuk segera memberikan uang dengan jumlah yang diminta.

Atas perbuatannya, Prendy dan Apif dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi 'Online'

Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi "Online"

Megapolitan
Duet Imam Budi-Ririn Sudah 'Soft Lauching' di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Duet Imam Budi-Ririn Sudah "Soft Lauching" di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Megapolitan
Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, 'Sekolah di Utara' Cilincing Bakal Direnovasi

Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, "Sekolah di Utara" Cilincing Bakal Direnovasi

Megapolitan
Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Megapolitan
Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Megapolitan
Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Megapolitan
Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Megapolitan
Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Megapolitan
Didukung Maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto Dianggap Belum Punya Kapabilitas

Didukung Maju Pilkada Tangsel, Marshel Widianto Dianggap Belum Punya Kapabilitas

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Juni 2024

Megapolitan
Sebulan Setelah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Suci Masih Terbaring, Makan Lewat Selang di Hidung

Sebulan Setelah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Suci Masih Terbaring, Makan Lewat Selang di Hidung

Megapolitan
Hadirnya Marshel Widianto di Pilkada Tangsel Dianggap Justru Muluskan Kemenangan Benyamin-Pilar

Hadirnya Marshel Widianto di Pilkada Tangsel Dianggap Justru Muluskan Kemenangan Benyamin-Pilar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com