JAKARTA, KOMPAS.com - ND (19), pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, disebut gelap mata usai mendengarkan cerita pacarnya RS (17).
“Semasa RS berpacaran dengan korban, RS mengaku ke kekasih barunya (ND) bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan,” kata Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Selasa (11/6/2024).
David mengungkapkan, RS saat itu bercerita kepada kekasihnya bahwa dirinya pernah dipukuli FY.
Baca juga: Pelajar Paket B Tewas Dikeroyok di Kemang
Selain itu, RS mengaku pernah diajak berhubungan badan layaknya suami istri oleh korban semasa menjalin hubungan.
“Pada saat berpacaran dengan korban (FY), anak RS bercerita kepada tersangka ND pernah dipukuli dan pernah diajak tidur bersama, itu yang membuat ND marah. Jadi motifnya membalas dendam,” tutur David.
Karena tak saling kenal dengan FY, pelaku lalu meminjam ponsel RS untuk membuat janji temu dengan korban.
ND mengajak korban bertemu melalui direct message (DM) Instagram. Ia mengirimkan pesan itu melalui Instagram pribadi RS.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Diduga Keroyok Pelajar Paket B di Kemang
“Ketika dikirimkan pesan lewat Instagram, FY berupaya menghindar dan mengakui bahwa dirinya salah, tetapi ND dan anak RS terus memaksa untuk bisa bertemu,” ucap David.
Karena tak membuahkan hasil, kedua pelaku akhirnya menghampiri FY di sekolahnya, di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
FY yang sedang mengejar Paket B atau ijazah setara SMP kemudian kaget karena ND dan RS menghampirinya.
Kedua pelaku juga diketahui mengajak dua orang berinisial M dan Mr X, saat menyatroni korban.
“Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka ND, anak RS dan dua tersangka yang masih buron lainnya menjemput korban FY di sekolah. Mereka bertempat lalu mengajak korban ke Jalan Kemang Timur V dan pengeroyokan pun terjadi,” ungkap David.
Baca juga: Pengeroyokan Pelajar Paket B di Kemang Diduga Dipicu karena Permasalahan Asmara
David menyebut korban dikeroyok tiga orang, yakni ND, M, dan Mr X.
FY tak bisa bertahan dan meninggal dunia di lokasi lantaran mendapatkan pukulan dan tendangan di area vital,
Atas perbuatan itu, empat orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Sementara, tersangka RS disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua pelaku sisanya yang masih buron, M dan Mr X.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.