JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bernama Slamet Riyadi kedapatan memalak sopir mobil pikap di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.
Peristiwa ini terekam kamera ponsel sang sopir dan videonya viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @warga.jakbar, terlihat Slamet yang tengah mengenakan seragam biru muda dilapisi rompi oranye sedang berbicara dengan sopir mobil pikap soal uang rokok.
Baca juga: Viral Video Oknum Petugas Dishub Diduga Minta Uang Rokok ke Sopir Mobil Pikap
Slamet meminta uang rokok sebesar Rp 50.000 usai sebut KIR mobil pikap yang dibawa si sopir telah mati.
"Kalau mau uang rokok aku enggak ada duit, Pak, aku cuma punya duit, ini saja cuma Rp 50.000 buat bensin, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata si sopir mobil pikap.
"Kasih Rp 50.000 saja buat uang rokok," kata Slamet menanggapi ucapan si sopir.
Mendengar permintaan itu, sopir mobil pikap sempat menunjukkan uang yang dibawanya dan hanya tersisa Rp 52.000.
Bahkan, sopir pikap itu mengaku belum mengisi bensin dan makan, tetapi Slamet tetap meminta uang rokok kepadanya.
Percakapan di antara keduanya kemudian berakhir ketika Slamet menyadari tingkah polahnya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap.
Baca juga: Oknum Dishub DKI yang Palak Sopir Pikap Disanksi Demosi dan Pemotongan Tunjangan
Usai video Slamet viral, Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, yakni demosi alias penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan.
"Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen selama 12 bulan," ujar Plh Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Syaripudin menjelaskan, Slamet telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Jo Pasal 5 huruf G melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap Syaripudin.
Adapun sanksi itu diberikan setelah jajaran Dishub DKI melakukan proses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan terkait video pemalakan yang dilakukannya.
Baca juga: Dishub DKI Beri Sanksi Demosi Anggotanya yang Palak Sopir Pikap Rp 50.000
"Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," jelas Syaripudin.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.