Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Dishub DKI yang Palak Sopir Pikap Kena Batunya, Turun Pangkat dan Penghasilannya Dipotong

Kompas.com - 12/06/2024, 18:11 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bernama Slamet Riyadi kedapatan memalak sopir mobil pikap di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.

Peristiwa ini terekam kamera ponsel sang sopir dan videonya viral di media sosial.

Kronologi

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @warga.jakbar, terlihat Slamet yang tengah mengenakan seragam biru muda dilapisi rompi oranye sedang berbicara dengan sopir mobil pikap soal uang rokok.

Baca juga: Viral Video Oknum Petugas Dishub Diduga Minta Uang Rokok ke Sopir Mobil Pikap

Slamet meminta uang rokok sebesar Rp 50.000 usai sebut KIR mobil pikap yang dibawa si sopir telah mati.

"Kalau mau uang rokok aku enggak ada duit, Pak, aku cuma punya duit, ini saja cuma Rp 50.000 buat bensin, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata si sopir mobil pikap.

"Kasih Rp 50.000 saja buat uang rokok," kata Slamet menanggapi ucapan si sopir.

Mendengar permintaan itu, sopir mobil pikap sempat menunjukkan uang yang dibawanya dan hanya tersisa Rp 52.000.

Bahkan, sopir pikap itu mengaku belum mengisi bensin dan makan, tetapi Slamet tetap meminta uang rokok kepadanya.

Percakapan di antara keduanya kemudian berakhir ketika Slamet menyadari tingkah polahnya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap.

Baca juga: Oknum Dishub DKI yang Palak Sopir Pikap Disanksi Demosi dan Pemotongan Tunjangan

Disanksi penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan

Usai video Slamet viral, Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, yakni demosi alias penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan.

"Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen selama 12 bulan," ujar Plh Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Syaripudin menjelaskan, Slamet telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Jo Pasal 5 huruf G melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucap Syaripudin.

Adapun sanksi itu diberikan setelah jajaran Dishub DKI melakukan proses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan terkait video pemalakan yang dilakukannya.

Baca juga: Dishub DKI Beri Sanksi Demosi Anggotanya yang Palak Sopir Pikap Rp 50.000

"Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," jelas Syaripudin.

(Penulis: Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com