JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Adapun pelimpahan berkas perkara sekaligus tersangka dugaan korupsi timah dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
"Hari ini, penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.
Baca juga: Siswi SMP di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan, Orangtua Lapor Polisi
Dalam proses penyerahan 10 tersangka, Kejagung turut membawa beberapa barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan, yakni uang tunai, sertifikat tanah, dan logam mulia.
“Jadi ada beberapa dokumen, uang tunai, dan logam mulia terkait kasus ini. Lalu ada tiga unit mobil serta 90 sertifikat tanah,” ungkap dia.
Dengan penyerahan, kata Harli, pihaknya telah menyerahkan 13 orang tersangka ke kejaksaan.
Sebelumnya dua orang tersangka diketahui telah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Jakarta Selatan dan satu orang lainnya sudah menjalani proses persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“Sisa sembilan orang lagi tersangka yang belum kami limpahkan. Kami berharap bisa melakukan pelimpahan tahap 2 dalam waktu dekat,” imbuh Harli.
Berikut identitas 10 tersangka dugaan korupsi timah yang menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan:
Baca juga: Seorang Pria Diduga Pamerkan Alat Kelaminnya ke Pedagang Es Teh di Bogor
1. MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021
2. EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018
3. HT selaku direktur utama CP VIP
4. MBG selaku direktur utama PT SIP
5. SG selaku komisaris PT SIP
6. RI selaku direktur utama PT SBS
7. BY selaku eks komisaris CP VIP
8. RL selaku general manager PT TEIN
9. SP selaku direktur utama PT RBT
10. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
Diketahui, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Tak Kuat Saat Menanjak, Truk Trailer Menimpa Mobil hingga Ringsek di Penjaringan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.