Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan-jangan Polisi Atau Jaksa Tebang Pilih Tidak Menahan Firli Bahuri"

Kompas.com - 13/06/2024, 16:32 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa polisi maupun jaksa seolah-olah menunjukkan keberpihakan lantaran belum juga menahan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Firli sampai saat ini belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023.

"Jangan-jangan polisi atau jaksa tebang pilih tidak menahan FB (Firli Bahuri). Padahal, sangkaannya jelas, memungkinkan untuk ditahan," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Sangat Mungkin Ada Intervensi

Kendati demikian, Fickar tak menampik soal adanya intervensi dalam pengusutan kasus yang menjerat Firli.

Namun, ia menilai bahwa polisi maupun jaksa seharusnya tidak terpengaruh dengan intervensi.

"Sangat mungkin ada intervensi, tetapi seharusnya polisi dan kejaksaan tidak takut pada intervensi dari luar karena kasusnya jelas pemerasan dan penyalahgunaan jabatan," ungkap Fickar.

Fickar menambahkan, kasus yang menjerat Firli seharusnya sudah tuntas, bukan berlarut-larut seperti sekarang ini.

"Seharusnya sudah naik ke penuntutan dan peradilan, bahkan seharusnya sudah divonis," tutur Fickar.

Oleh sebab itu, Fickar berharap pihak berwenang bisa segera menuntaskan penanganan kasus Firli.

Baca juga: Lebih dari 200 Hari Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan...

"Saya kira seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung menegur bawahannya untuk melanjutkan, membawa perkara FB (Firli Bahuri) ke pengadilan," tutur Fickar.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, tujuh bulan berlalu, hingga kini Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus ā€œLike-Subscribeā€ di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus ā€œLike-Subscribeā€ di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com