JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menerbitkan larangan beroperasi bagi kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungannya jika kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi.
"Kalau tidak lolos tidak boleh beroperasi. Kami akan terus melaksanakan tes uji emisi termasuk untuk kendaraan pribadi pegawai," kata Dhany di Kantor Walikota Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Kamis (13/6/2024).
Dhany menegaskan, kendaraan dinas operasional yang tidak lolos uji emisi harus melakukan servis berkala sampai memenuhi standar baku emisi.
Baca juga: 48 Persen Warga Jabodetabek Belum Uji Emisi Kendaraan
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan uji emisi tingkat kota di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024), jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi ada sebanyak 151 unit.
"Kendaraan roda empat yang menggunakan bensin sebanyak 59 unit, yang lolos uji emisi 51 unit sedangkan yang tidak lolos 8 unit. Sedangkan kendaraan roda empat yang menggunakan solar ada 24 unit, yang lolos 12 dan tidak lolos 12," jelas Dhany.
Lalu, kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi di Kantor Walikota Jakarta Pusat ada sebanyak 66 unit, dengan rincian sebanyak 51 unit lolos uji emisi sedangkan 15 unit lainnya tidak lolos.
Adapun kegiatan uji emisi yang dilaksanakan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat KDO serta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.
Baca juga: Polisi Belum Akan Terapkan Tilang Uji Emisi, Tunggu Kesadaran Masyarakat
Pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.