JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku lebih condong berpasangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini dilontarkan Kaesang ketika awak media bertanya soal sosok yang menurutnya lebih cocok untuk berpasangan dengan dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2024, apakah Anies atau eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kalau untuk disandingkan, kalau melihat survei paling realistis dengan Pak Anies," ungkap Kaesang dikutip dari video YouTube Kompas TV, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?
Meski begitu, Kaesang juga tak menutup kemungkinan soal peluang dirinya berpasangan dengan Ridwan Kamil.
Menurut Kaesang, baik Anies maupun Ridwan Kamil merupakan dua tokoh nasional yang hebat.
"Keduanya sama-sama baik, semuanya orang hebat. Pak Anies kan kemarin juga salah satu calon presiden, saya suka nonton dulu "Desak Anies" (program kampanye Anies saat maju Pilpres 2024), itu bagus. Pak RK juga bagus berkiprah di Jawa Barat. Semua ya bagus, enggak ada masalah," tutur Kaesang.
Meski begitu, Kaesang mengaku bahwa belum ada pembahasan mengenai dirinya maju pada Pilkada Jakarta.
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang maju sebagai kandidat pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) secara kontroversial mengubah syarat usia calon gubernur-wakil gubernur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
Dalam putusan MA belum lama ini, majelis hakim menentukan bahwa syarat minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon sebagaimana sebelumnya diatur.
Baca juga: Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih
Ini membuat kartu Kaesang menjadi hidup.
Sebab, jika merujuk beleid lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Hingga kini, peraturan KPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan.
KPU juga belum menjawab secara tegas apakah putusan MA itu bakal mereka akomodir dalam peraturan KPU yang baru atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.