Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Aturan Baru Bebas Pajak di Jakarta, Anies: Jangan Sampai Pelan-pelan Warga Tergeser

Kompas.com - 19/06/2024, 14:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik kebijakan baru pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini hanya berlaku bagi satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar 

Menurut Anies, aturan baru tersebut bisa membuat warga Jakarta perlahan-lahan tergeser berpindah ke luar kota.

“Jangan sampai kebijakan pajak atau kebijakan tata ruang ini membuat sebagian dari kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota dan akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan tersebut,” kata dia kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kebijakan terkait ini mestinya disosialisasikan dengan baik ke seluruh warga.

Baca juga: Koalisi Prabowo Tawarkan Cawagub Jakarta ke PKS, Pengamat: Upaya Memecah Koalisi Anies

Jangan sampai ada warga yang tak tahu bahwa mulai tahun 2024 ini, hunian kedua, ketiga, dan seterusnya tidak lagi bebas dari pajak.

“Semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Anies menyebut, kebijakan yang dibuat Pemprov DKI tak boleh membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

Terlebih, Jakarta adalah kota untuk semua kalangan. Menurutnya, prinsip itu harus dipegang teguh oleh pemerintah terkait.

“Kita ingin agar Jakarta menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua. Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di jakarta,” ungkap Anies.

“Prinsip itu yang dulu kami pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan terbaru, per tahun 2024 ini warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar, bakal dikenai PBB.

"Semuanya terkena (bayar PBB) setelah ada (jika punya) rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru Budi saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Sementara, bagi warga Jakarta yang memiliki satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar masih terbebas dari pembayaran pajak hunian.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa, Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," paparnya.

Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com