JAKARTA, KOMPAS.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignasius Suharyo menegaskan bahwa gereja Katolik menolak tawaran untuk mengelola izin tambang yang diberikan oleh pemerintah.
"Iya. Yang salah satu yang ditanya itu mengenai Konferensi Wali Gereja Indonesia ya. Kalau Konferensi Wali Gereja Indonesia itu jelas sikapnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia. Jadi, ya pasti tidak akan diterima," terang dia saat wawancara dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
"Ditawarkan pun tidak akan diterima. Karena mengelola tambang itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia," sambung dia.
Baca juga: Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru
Wawancara selengkapnya dapat Anda tonton di sini:
Lebih jauh, menurut Suharyo, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai ormas keagamaan.
Sebab, gereja Katolik dan bagian-bagiannya memiliki aturan atau hukum yang berbeda dengan ormas keagamaan.
"Karena begini, seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki, itu diatur oleh hukum gereja. Hukum gereja itu mengatur," ungkapnya.
"Sementara, ormas itu kan tidak diatur oleh hukum gereja kan," lanjut dia.
Baca juga: Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya
Suharyo juga menjelaskan, meski Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki diatur oleh hukum gereja, namun gereja Katolik tetap memiliki legalitas hukumnya di Indonesia.
Sehingga, gereja Katolik tetap menjadi suatu lembaga keagamaan yang diakui berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
"Karena ada di Indonesia, maka harus ada legalitasnya. Legalitas menurut hukum Indonesia, itu punya. Jadi lembaga itu diakui atas dasar surat-surat dari Departemen Agama ya, bahwa itu lembaga, lembaga keagamaan," kata dia.
"Tetapi wilayah pelayanannya tidak sampai ke situ. Jadi bukan ormas dalam arti yang, misalnya rumusan, salah satu rumusan dari ormas itu kan didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan tertentu," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.