Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Kompas.com - 27/06/2024, 14:04 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - MDPA (27), ketua panitia yang menggelapkan uang konser Lentera Festival di Tangerang mengaku kabur ke Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, untuk menenangkan diri.

MDPA sadar dirinya tengah dicari beberapa pihak, termasuk kepolisian.

"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Lebak. Rumah itu tempat menenangkan diri. Makanya dia ke sana," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Arief mengatakan, rumah itu milik salah satu kerabat MDPA. Tersangka kabur ke sana diduga untuk menghindari polisi yang memburunya.

"Jadi bahasa 'menenangkan diri' itu untuk menghindari dicari orang," kata Arief.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami pemeriksaan MDPA.

Arief belum menjelaskan berapa uang tiket konser yang digelapkan MDPA.

"Kami akan sampaikan modus operandi dan lain-lain pada konferensi pers. Sekarang masih pendalaman," tutur Arief.

Diberitakan sebelumnya, penonton konser musik Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, marah hingga membakar panggung.

Alat-alat band dan sound system panggung juga dirusak massa.

Baca juga: Amukan Penonton Gagal Lihat Idola, Berujung Penjarahan dan Perusakan di Konser Lentera Festival

Penonton marah karena bintang tamu yang mereka tunggu tidak kunjung muncul di panggung.

“Di panggungnya enggak ada orang, panitia enggak berani memunculkan diri saat pelaksanaannya sehingga sound (system) serta panggung dibakar dan sudah melebar ke mana-mana,” ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi.

Dalam kasus ini, MDPA dijerat pasal dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

Megapolitan
Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Megapolitan
Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Megapolitan
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Megapolitan
Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Megapolitan
Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali

Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali

Megapolitan
Pegawainya Diduga Bunuh Diri, Restoran BBQ Korea di Blok M Langsung Tutup

Pegawainya Diduga Bunuh Diri, Restoran BBQ Korea di Blok M Langsung Tutup

Megapolitan
2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi, Terlibat Judi 'Online' dan Video Asusila

2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi, Terlibat Judi "Online" dan Video Asusila

Megapolitan
Viral Lagu Sal Priadi, 6 Makam di Tanah Kusir Berhias Bunga Matahari

Viral Lagu Sal Priadi, 6 Makam di Tanah Kusir Berhias Bunga Matahari

Megapolitan
Polisi Duga Bocah yang Tewas di Tol Cijago Ditabrak Mobil Saat Sedang Kejar Layang-layang

Polisi Duga Bocah yang Tewas di Tol Cijago Ditabrak Mobil Saat Sedang Kejar Layang-layang

Megapolitan
Ditinggal Pergi Orang Tersayang dalam Sekali Waktu, Kini Dea Masih seperti Mimpi

Ditinggal Pergi Orang Tersayang dalam Sekali Waktu, Kini Dea Masih seperti Mimpi

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Jakbar Temukan 1 Klip Sabu dalam Paket yang Diantarnya

Pengemudi Ojol di Jakbar Temukan 1 Klip Sabu dalam Paket yang Diantarnya

Megapolitan
Pasar TU Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Pasar TU Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com