JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekapitulasi suara ulang hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sempat terhambat karena formulir C1 plano yang berisi rincian penghitungan suara di TPS tidak ditemukan.
Adapun proses rekapitulasi suara ulang itu digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara sejak Minggu (23/6/2024) hingga Kamis (27/6/2024).
"Proses rekapitulasi ulang ini sempat terhambat dan mengalami perpanjangan waktu karena adanya beberapa plano C1 tidak diketemukan sehingga menimbulkan protes dari saksi partai," kata Ketua KPU Jakarta Utara, Abi Magarullah, saat dikonfirmasi Senin (1/7/2024).
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Muhamad Sobirin, menjelaskan bahwa formulir C1 plano itu bukan hilang, melainkan hanya terselip.
Namun, Sobirin menyebut, beberapa formulir C1 plano yang sempat terselip tersebut akhirnya ditemukan.
Baca juga: PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari
"Bukan hilang, tapi terselip, karena saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU sempat menyandingkan C1 tersebut sehingga tercecer di kotak C plano lain," kata Sobirin.
Selain karena formulir C1 plano, dinamika dalam forum juga menyebabkan proses rekapitulasi suara ulang menjadi lambat.
Banyak saksi dari partai politik yang menyampaikan keberatan terkait perpanjangan waktu rekapitulasi dan terselipnya formulir C1 plano.
"Kami berusaha sebaik mungkin untuk menjaga integritas proses ini dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keberatannya," jelas Abi.
Sebagai informasi, rekapitulasi ulang di 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai Nasdem di wilayah tersebut sebesar 2.402 suara.
Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursinya di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.