TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyita 45 bungkus narkotika jenis sabu senilai Rp 45 miliar dari tersangka AS (22) di halaman parkir Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di halaman parkir RS Fatmawati pada pukul 09.30 WIB pagi tadi.
"Ada informasi seorang oknum yang melakukan transaksi narkoba, tempatnya di parkir halaman RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Tadi pada pukul 9.30, tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis.
Puluhan bungkus barang bukti sabu tersebut disamarkan tersangka dalam kemasan teh china dengan perkiraan berat 1 kilogram per bungkus.
"Ini bungkusannya teh china. Lebih kurang 1 kilogram. Sekitar Rp 45 miliar," ujar Donald.
Adapun sebelumnya polisi melakukan pengintaian di lokasi kejadian dan menemukan AS yang berperan sebagai kurir narkoba.
Melihat gerak-gerik AS yang mencurigakan, polisi langsung menggagalkan transaksi tersebut dan menangkap pelaku yang membawa tas berisi satu bungkus sabu.
"Pasangan saat itu juga didapati adanya seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota tim dan mencurigai akan melakukan transaksi narkoba," kata Donald.
Baca juga: Modus Kurir Sabu di Koja, Simpan Narkoba dalam Bungkus Teh China
"Setelah dilakukan pengecekan dan didapati di dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah di cek itu berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Setelah menggali keterangan AS, polisi mendapat informasi bahwa tersangka hendak mengantarkan barang bukti tersebut ke pembeli yang berasal dari Tangerang Selatan.
"Setelah tadi diamankan tersangka dan barang bukti diduga berasal dari salah satu TKP di seputar Tangerang Selatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.