Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Ekstasi di Balik Pakaian, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2013, 01:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Medan, Sumatera Utara, menangkap sembilan orang yang diduga anggota sindikat narkoba. Polisi menyita 28.000 butir ekstasi dari para tersangka, yang masing-masing berinisial YDF, YDP, FQN, SS, AP, AM, HI, MF, dan ASS.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, ekstasi diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan kapal laut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat.

Tersangka berinisial ASS, menurut Arman, adalah bandar yang memberikan ekstasi kepada delapan tersangka lain. Para tersangka selain ASS diduga berperan sebagai kurir, yang bertugas mendistribusikan barang-barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur udara. Daerah-daerah yang menjadi tujuan mereka antara lain Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, Medan, dan Nusa Tenggara Barat.

"Modus yang mereka lakukan dalam pengiriman ekstasi antarpulau ini tekniknya dengan body wraping, melilitkan barang bukti dalam tubuh, dan menyembunyikan ekstasi ini di celana dalam," kata Arman, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) malam.

"Kenyataannya tidak terdeteksi peralatan-peralatan yang ada di Bandara. Oleh karena lebih banyak digunakan untuk (deteksi) metal detector," ujar Arman.

Sembilan tersangka itu ditangkap pada kesempatan berbeda. ASS ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Utara. Dari tangan ASS, polisi menyita 10.000 butir ekstasi.

Untuk delapan tersangka lain, mereka ditangkap di sebuah hotel di Medan. Dari delapan orang itu, polisi menyita 18.000 butir ekstasi.

Arman mengatakan, sebagian besar tersangka sudah beberapa kali mengirimkan ekstasi ke pulau lain. Seorang tersangka, menurut Arman, bahkan pernah 17 kali mengirimkan ekstasi itu ke daerah lain.

"Per bulan dua atau tiga kali pengiriman dengan upah minimal 10 juta rupiah per sekali antar," ujar Arman.

Para tersangka dan barang bukti kini berada di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com