Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahkan Polisi Apel di Tengah Jalan, Hercules Ingin Bebas

Kompas.com - 27/06/2013, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan petugas kepolisian, mempertanyakan apel yang dilakukan pihak kepolisian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel yang dilakukan polisi dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan salah seorang anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II, yang terletak di belakang pertokoan. Adapun Perumahan Kebon Jeruk Indah II adalah perumahan tempat Hercules tinggal.

"Hercules menanyakan, kenapa apel dilaksanakan di tengah jalan kepada peserta apel, dari situlah persoalan hukum dimulai," kata Petrus dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk itu, kata Petrus, pihak kuasa hukum mengajukan agar majelis hakim memeriksa kembali tuntutan dari JPU yang menuntut Hercules 6 bulan penjara. Menurut dia, sudah semestinya Hercules bebas murni.

"Klien kami sebenarnya telah dikorbankan situasi dan kondisi yang kemudian memosisikan terdakwa dalam posisi bersalah," ujar Petrus.

Adapun pihak kuasa hukum Hercules mengajukan lima poin permohonan kepada majelis hakim. Isinya, Hercules beserta para rekan-rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, melepaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan JPU, memerintahkan JPU segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan Polda Metro Jaya, dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU.

"Statemen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya yang memberi stigma premanisme kepada kelompok Hercules dengan menuduh sering melakukan pemerasan dan intimidasi merupakan pelanggaran hukum, pembunuhan karakter dengan tujuan membentuk opini seolah-olah apa yang dituduhkan kepada Hercules adalah suatu kebenaran," ungkap Petrus.

JPU Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas. Dari tiga pasal itu, JPU akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut enam bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2013) dalam agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

    Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

    Megapolitan
    Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

    Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

    Megapolitan
    Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

    Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

    Megapolitan
    Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

    Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

    Megapolitan
    Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

    Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

    Megapolitan
    Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

    Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

    Megapolitan
    Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

    Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

    Megapolitan
    Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

    Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

    Megapolitan
    Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

    Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

    Megapolitan
    Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

    Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

    Megapolitan
    Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

    Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

    Megapolitan
    Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

    Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

    Megapolitan
    Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

    Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

    Megapolitan
    Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

    Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

    Megapolitan
    Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

    Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com