Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGN Izin Jokowi Bangun SPBG untuk Transjakarta

Kompas.com - 04/07/2013, 18:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan Gas Negara atau PGN menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) untuk bus transjakarta di DKI Jakarta.

Direktur PGN Hendi Prio Santoso mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meminta izin pembangunan sejumlah SPBG di DKI.

"Insya Allah nanti kita akan tempatkan tambahan SPBG, baik di SPBU yang sudah ada maupun yang memanfaatkan pol kendaraan umum," ujarnya saat menerima Gubernur DKI Joko Widodo di kantor PGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2013).

Hendi mengakui kebutuhan gas bagi transjakarta sangat besar. Terlebih lagi, pada awal tahun 2014, Pemprov DKI berencana menambah jumlah bus transjakarta. Hendi yakin keberadaan SPBG akan sangat membantu.

Dalam kesempatan yang sama, Joko Widodo mengapresiasi positif rencana tersebut. Ia pun mengaku pihaknya tak ada masalah terkait izin pembangunan SPBG. Yang penting, kata Jokowi, hal itu mampu memenuhi kebutuhan operasional semua bus transjakarta.

"Kalau kurang, tambah. Kalau enggak, pol-pol itu kita beri pada PGN untuk dibangun segera," ucap Jokowi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

    Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

    Megapolitan
    Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

    Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

    Megapolitan
    Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

    Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

    Megapolitan
    Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

    Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

    Megapolitan
    Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

    Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

    Megapolitan
    Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

    Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

    Megapolitan
    Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

    Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

    Megapolitan
    Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

    Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

    Megapolitan
    Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

    Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

    Megapolitan
    Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

    Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

    Megapolitan
    Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

    Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

    Megapolitan
    Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

    Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

    Megapolitan
    Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

    Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

    Megapolitan
    Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

    Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

    Megapolitan
    Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

    Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com